Berita Temuan Mayat di Ngada
Ini Barang Bukti yang Diamankan Polisi Terkait Kasus Penemuan Mayat di Golewa Selatan
Pihak kepolisian Polres Ngada mengungkapkan kasus penemuan mayat di Desa Kezewea Kecamatan Golewa Selatan
Penulis: Gordi Donofan | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | BAJAWA - Pihak kepolisian Polres Ngada mengungkapkan kasus penemuan mayat di Desa Kezewea Kecamatan Golewa Selatan.
Kapolres Ngada, AKBP Rio Cahyowidi, S.I.K,M.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Ngada, Iptu I Ketut Rai Artika, S.H menegaskan kasus penemuan mayat tersebut bukan kasus pembunuhan.
"Setelah melakukan Penyelidikan dan Pemeriksaan terhadap saksi-saksi selama 14 (Empat belas) hari, Tim Gabungan berhasil mengungkap dan melakukan Penangkapan terhadap Pelaku berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp-Kap/05/VIII/2020/Reskrim, tanggal 25 Agustus 2020 terhadap Pelaku dengan Inisial KU (45) diduga melakukan tindak pidana " membiarkan orang lain yang membutuhkan pertolongan sehingga mengakibatkan kematian" bertempat dirumah milik pelaku," ujar Iptu Artika di Mapolres Ngada Selasa (8/9/2020).
• Bacabup di NTT Terpapar Covid-19, Bawaslu : Tunda Tahapan Pemeriksaan Kesehatan Bakal Calon
Ia menyebutkan korban adalah IM (44) alamat Kampung Wolobawa Desa Kezewea Kecamatan Golewa Selatan Kabupaten Ngada dan pelaku berinisial KU (45) alamat yang sama dengan korban.
Ia mengatakan dalam tindak pidana tersebut polisi mengamankan sejumlah barang bukti yaitu, 1 (Satu) unit Hand Phone Android merk Samsung J2 warna putih Gold, 1 (Satu) lembar baju kaos berkerak berwarna biru, 1 (satu) lembar celana jeans pendek berwarna biru, 1 (Satu) lembar celana dalam warna putih, 1 (satu) lembar BH warna biru corak bunga, 1 (satu) pasang sendal jepit.
• Bawaslu NTT Temukan 39 Pelanggaran Selama Tahapan Pendaftaran
"Untuk barang bukti sendiri masih dilakukan pengembangan oleh tim gabungan," ujarnya.
Ia mengatakan kasus tersebut telah dibuatkan laporan polisi model "B" dengan nomor : LP/36/VIII/2020/Polres Ngada/ Polsek Golewa, Tanggal 14 Agustus 2020.
Ia mengatakan penanganan dan pemeriksaan selanjutnya dalam proses penyidikan dilaksanakan oleh Sat Reskrim Polsek Golewa. Yang mana telah diterbitkan Sprindik dan SPDP terhadap kasus tersebut. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gordi Donofan)