Bawaslu NTT Temukan 39 Pelanggaran Selama Tahapan Pendaftaran
Pihak Bawaslu menemukan pelanggaran selama tahapan pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah, Jumat-Minggu (4-5/9/2020)
POS-KUPANG.COM - Pihak Bawaslu menemukan pelanggaran selama tahapan pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah, Jumat-Minggu (4-5/9/2020). Ketua Bawaslu Provinsi NTT Thomas Mauritius Djawa menyebut ada 38 pelanggaran, tersebar di enam dari sembilan kabupaten yang menyelenggarakan Pilkada.
"Total 38 temuan Bawaslu di lapangan. Sebanyak 36 temuan dikategorikan sebagai pelanggaran, sementata dua temuan bukan pelanggaran," sebut Thomas ketika dihubungi, Minggu (6/9/2020).
Ia merincikan, di Kabupaten Belu tiga pelanggaran, Kabupaten Malaka dengan empat pelanggaran, Sumba Barat empat pelanggaran dan di Kabupaten Ngada satu pelanggaran.
• Cegah Politisasi Agama, Paslon Jalani Pemeriksaan Kesehatan
Sementara itu, di Kabupaten Sumba Timur dan Kabupaten Manggarai masing masing 12 pelanggaran. Dua temuan lainnya di Sumba Timur tidak dikategorikan sebagai pelanggaran Pilkada.
Selain itu, lanjut Thomas, juga diterima tiga laporan pelanggaran. Terdiri dari, satu kasus di Malaka dan dua kasus di Manggarai.
Dari total 39 pelanggaran tersebut, kata Thomas, sebanyak 10 pelanggaran direkomendasikan sebagai pelanggaran administrasi, yakni dua pelanggaran di Sumba Barat, satu pelanggaran di Kabupaten Ngada dan tujuh pelanggaran di Kabupaten Manggarai. Sementara sisanya direkomendasikan sebagai pelanggaran hukum lainnya.
• Inggris vs Denmark: Rombak Formasi
Menurut Thomas, penanganan pelanggaran Pilkada tersebut diteruskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Kepolisian, PPK dan KPU.
Pelanggaran Pilkada yang kini ditangani KASN terdiri dari dua pelanggaran di Belu, lima pelanggaran di Malaka. Berikutnya, dua pelanggaran di Sumba Barat, 12 pelanggaran di Sumba Timur dan tujuh pelanggaran di Manggarai.
Polda NTT menangani satu pelanggaran Pilkada Belu. "Pihak PPK menangani dua pelanggaran Pilkada Sumba Barat dan tujuh pelanggaran Pilkada Manggarai serta KPU menangani satu pelanggaran di Ngada," terangnya.
Terpisah, Ketua Bawaslu Belu Andre Parera mengatakan, pihaknya tidak menemukan pelanggaran selama tahapan pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Belu.
"Secara umum berjalan lancar. Dari segi protokol Covid-19 saat di kantor KPU dilaksanakan. Memang ada yang di jalan, social distancing agak susah dikendalikan saat iring-iringan. Dan, dua paket melakukan itu. Mereka melanggar protokol kesehatan Covid-19, bukan melanggar UU Pilkada dan kewenangannya bukan di kami," jelas Andre ketika dikonfirmasi, Minggu (6/9).
Ketua Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat, Frumensius Menti mengatakan, pendaftaran paslon telah dilakukan sesuai regulasi.
"Dari dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon sudah memenuhi syarat semua. Saat ini yang kami lakukan ada atau tidak dokumen itu. Nanti soal keabsahannya nantinya pada saat verifikasi dokumen, di saat itulah dilakukan pengecekan apakah dokumen sah atau tidak," katanya.
Pihaknya menegaskan akan konsisten melakukan pengawasan dalam setiap tahapan Pilkada Manggarai Barat.
Ketua Bawaslu Sumba Timur Anwar Engga mengaku pelanggaran Pilkada Sumba Timur tergolong tinggi. Hingga akhir tahapan pendaftaran paslon kepala daerah, Bawaslu Sumba Timur telah memproses 37 pelanggaran, didominasi pelanggaran netralitas ASN.
Anwar merincikan, dari 37 pelanggaran, sebanyak 27 pelanggaran telah direkomendasikan ke KASN. Sedangkan 10 pelanggaran lainnya masih diproses di Bawaslu Sumba Timur.