DPRD Kota Kupang Soroti Komponen Pendapatan Daerah Pemerintah yang Tak Capai Target

Pemerintah Kota Kupang menyampaikan Laporan Realisasi Pendapatan Daerah 2019 bersama Badan Anggaran DPRD Kota Kupang

Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Yeni Rachmawati
DPRD Kota Kupang gelar Sidang Banggar dengan Pemerintah Kota Kupang di Ruang Sidang Kantor DPRD Kota Kupang, Senin (7/9/2020). 

Terkait Perda pajak kos-kosan lebih dari 10 kamar, kata Yuven, bisa diubah untuk tidak ada batasan. Karena kota Kupang hanya bisa berharap sektor ini untuk menopang pajak.

Karena PAD bagian dari wajah kesehatan ekonomi kota Kupang.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Kupang, dr Ari Wijana, mengucapkan terima kasih atas apresiasi capaian pendapatan daerah. PAD terdiri dari empat komponen pajak daerah ada tujuh pajak daerah dan retribusi daerah dikelola 12 perangkat daerah.

Dijelaskannya terkait temuan BPK piutang pajak daerah ada Rp 33 miliar, Rp 31 miliar adalah PBB dan Rp 1 miliar lebih pajak daerah lain. Pajak hotel, restoran hiburan, dan parkir yang belum tercapai atau tertagih.

"Kami bersama BPK sudah membuat tiga buku piutung pajak. Kami akan melakukan penagihan sesuai peraturan daerah nomor 6 tahun 2019 dan tidak pernah melakukan pengurangan dan pembebasan kepada wajib pajak," tuturnya.

dr Ari menjelaskan selama ini terkait pajak dilakukan sales assesment atau dihitung sendiri oleh manajemen. Pada 11 September akan dilakukan pemasangan taping box tahap I sebanyak 20 titik di kota Kupang, termasuk hotel, restoran dan juga tempat-tempat hiburan.

Tahun ini akan memasang 120 taping box untuk tujuh pajak daerah dari CSR PT BPD NTT.

"Kami juga telah melakukan perjanjian kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasionql untuk BPHTB secara online. Tentunya Bapeda akan bergumul untuk berinovasi kedepannya," tuturnya.

Terkait parkir, kata Ari, saat ini tengah menggodok pajak parkir khusus, di bandara lippo, ramayama dan transmart, tapi sisitemnnya masih menggunakan sales assesment.

Ia berharap kedepan bisa dilakukan secara online sehingga dapat tercatat secara langsung.
Ia juga menjelaskan untuk pajak kos-kosan sudah sesuai Perda UU nomor 28 dan 29.

Secara nyata di lapangan, kos-kosan di atas 10 kamar per bulan Rp 300 ribu, sedangkan kamar yang kurang dari 10 per bulannya Rp 1 jutaan. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yeni Rachmawati)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved