DPRD Kota Kupang Soroti Komponen Pendapatan Daerah Pemerintah yang Tak Capai Target
Pemerintah Kota Kupang menyampaikan Laporan Realisasi Pendapatan Daerah 2019 bersama Badan Anggaran DPRD Kota Kupang
Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Pemerintah Kota Kupang menyampaikan Laporan Realisasi Pendapatan Daerah 2019 bersama Badan Anggaran DPRD Kota Kupang di Ruang Sidang Kantor DPRD, Senin (7/9/2020).
Realisasi pendapatan ini dibacakan oleh Sekretaris Daerah Kota Kupang, Fahrensy P Funay didampingi jajarannya.
Fahren menyampaikan anggaran perubahan pendapatan daerah Rp 1 triliun 211 miliar 442 juta 341 ribu 922, realisasi Rp 1 triliun 514 miliar 406 juta 237 ribu, 52 sen, 96,12 persen, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Rp 195 miliar 336 juta 408 ribu 043, realisasi 185 miliar 051 juta 573 ribu 342, 52 sen, 94,73 persen.
• KPU dan Bawaslu Manggarai Tidak Temukan Adanya Dukungan Ganda Oleh Parpol Tertentu
Dana perimbangan Rp 918 miliar 377 juta 844 ribu (95,27 persen) dan lain-lain pendapatan yang sah, Rp 97 miliar 728 juta 088 ribu 879.
Anggota Banggar dari Fraksi PDI Perjuangan, Adrianus Talli, memberikan apreasasi atas realisasi pendapatan daerah Pemerintah Kota Kupang tahun 2019.
Namun ada komponen-komponen yang perlu mendapat perhatian, seperti pajak hotel realisasinya cukup tinggi 91,45 persen, hanya ada catatan di dalam RHPBK untuk pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, pajak bumi dan bangunan. Ini menjadi piutang daerah sampai 31 Desember 2019, totalnya Rp 33 miliar dan pajak hotel Rp 94 juta.
• Lima Bapaslon Pilkada Ngada Tes Kesehatan di Kupang, Ketua KPU: Patuhi Jadwal dan Pemeriksaan
Menurut Adi seharusnya pajak hotel tidak boleh terjadi piutang, karena pajak biaya kamar yang dikenakan kepada pengguna hotel sudah termasuk pajak hotel 10 persen.
Ketika seseorang menggunakan kamar hotel, maka dengan otomatis sudah membayar pajak dan pihak hotel yang menerima lalu menyerahkan kepada pemerintah.
Yosep Jemari Dogon, juga menyoroti beberapa hal khusus yang tidak mencapai target. Misalnya pajak parkir 51 persen dari rencana Rp 2,5 miliar hanya Rp 1,2 miliar. Retribusi pelayanan persampahan 41 persen dari Rp 85 juta realisasi Rp 35 juta, retribusi penyedotan kakus 39 persen.
"Ada komponen yang bisa lebih dari 100 persen dan ada juga dibawah itu. Kenapa demikian? Karena PAD jati diri dan integritas kota Kupang," tuturnya.
Ewalde Taek juga mengapresiasi segala upaya pemerintah untuk mencapai target walau tidak sampai 100 persen, yang biasanya dapat melonjak lebih dari 100 peren lebih.
Hal ini karena jntensifiksi, evaluasi dan perbaiki sumberdaya manusia atau pengawasan belum terlaksana dengan baik, katena di tahun 2019 ada penurunan. Mirisnya ada komponen yang nol persen.
Kemudian KPM Maju target dianggarakan Rp 400 jutaan dan realisasinya 0 persen. Ada juga pendapatan dibawah 20 persen, seperti retribusi ijin perikanan dibawah 20 persen.
Yuven Tukung turut memberi apresiasi kepada pemerintah atas capaian pendapatan asli daerah. Namun secara terperinci ada progressnya di atas 100 persen lebih, bahkan ada yang dibawah 70 persen.
Ia meminta untuk Pemerintah Kota untuk mempresentasikan secara gamblang persoalannya.