DPRD Kota Kupang Soroti Komponen Pendapatan Daerah Pemerintah yang Tak Capai Target

Pemerintah Kota Kupang menyampaikan Laporan Realisasi Pendapatan Daerah 2019 bersama Badan Anggaran DPRD Kota Kupang

Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Yeni Rachmawati
DPRD Kota Kupang gelar Sidang Banggar dengan Pemerintah Kota Kupang di Ruang Sidang Kantor DPRD Kota Kupang, Senin (7/9/2020). 

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Pemerintah Kota Kupang menyampaikan Laporan Realisasi Pendapatan Daerah 2019 bersama Badan Anggaran DPRD Kota Kupang di Ruang Sidang Kantor DPRD, Senin (7/9/2020).

Realisasi pendapatan ini dibacakan oleh Sekretaris Daerah Kota Kupang, Fahrensy P Funay didampingi jajarannya.

Fahren menyampaikan anggaran perubahan pendapatan daerah Rp 1 triliun 211 miliar 442 juta 341 ribu 922, realisasi Rp 1 triliun 514 miliar 406 juta 237 ribu, 52 sen, 96,12 persen, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Rp 195 miliar 336 juta 408 ribu 043, realisasi 185 miliar 051 juta 573 ribu 342, 52 sen, 94,73 persen.

KPU dan Bawaslu Manggarai Tidak Temukan Adanya Dukungan Ganda Oleh Parpol Tertentu

Dana perimbangan Rp 918 miliar 377 juta 844 ribu (95,27 persen) dan lain-lain pendapatan yang sah, Rp 97 miliar 728 juta 088 ribu 879.

Anggota Banggar dari Fraksi PDI Perjuangan, Adrianus Talli, memberikan apreasasi atas realisasi pendapatan daerah Pemerintah Kota Kupang tahun 2019.

Namun ada komponen-komponen yang perlu mendapat perhatian, seperti pajak hotel realisasinya cukup tinggi 91,45 persen, hanya ada catatan di dalam RHPBK untuk pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, pajak bumi dan bangunan. Ini menjadi piutang daerah sampai 31 Desember 2019, totalnya Rp 33 miliar dan pajak hotel Rp 94 juta.

Lima Bapaslon Pilkada Ngada Tes Kesehatan di Kupang, Ketua KPU: Patuhi Jadwal dan Pemeriksaan

Menurut Adi seharusnya pajak hotel tidak boleh terjadi piutang, karena pajak biaya kamar yang dikenakan kepada pengguna hotel sudah termasuk pajak hotel 10 persen.

Ketika seseorang menggunakan kamar hotel, maka dengan otomatis sudah membayar pajak dan pihak hotel yang menerima lalu menyerahkan kepada pemerintah.

Yosep Jemari Dogon, juga menyoroti beberapa hal khusus yang tidak mencapai target. Misalnya pajak parkir 51 persen dari rencana Rp 2,5 miliar hanya Rp 1,2 miliar. Retribusi pelayanan persampahan 41 persen dari Rp 85 juta realisasi Rp 35 juta, retribusi penyedotan kakus 39 persen.

"Ada komponen yang bisa lebih dari 100 persen dan ada juga dibawah itu. Kenapa demikian? Karena PAD jati diri dan integritas kota Kupang," tuturnya.

Ewalde Taek juga mengapresiasi segala upaya pemerintah untuk mencapai target walau tidak sampai 100 persen, yang biasanya dapat melonjak lebih dari 100 peren lebih.

Hal ini karena jntensifiksi, evaluasi dan perbaiki sumberdaya manusia atau pengawasan belum terlaksana dengan baik, katena di tahun 2019 ada penurunan. Mirisnya ada komponen yang nol persen.

Kemudian KPM Maju target dianggarakan Rp 400 jutaan dan realisasinya 0 persen. Ada juga pendapatan dibawah 20 persen, seperti retribusi ijin perikanan dibawah 20 persen.

Yuven Tukung turut memberi apresiasi kepada pemerintah atas capaian pendapatan asli daerah. Namun secara terperinci ada progressnya di atas 100 persen lebih, bahkan ada yang dibawah 70 persen.

Ia meminta untuk Pemerintah Kota untuk mempresentasikan secara gamblang persoalannya.

Terkait Perda pajak kos-kosan lebih dari 10 kamar, kata Yuven, bisa diubah untuk tidak ada batasan. Karena kota Kupang hanya bisa berharap sektor ini untuk menopang pajak.

Karena PAD bagian dari wajah kesehatan ekonomi kota Kupang.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Kupang, dr Ari Wijana, mengucapkan terima kasih atas apresiasi capaian pendapatan daerah. PAD terdiri dari empat komponen pajak daerah ada tujuh pajak daerah dan retribusi daerah dikelola 12 perangkat daerah.

Dijelaskannya terkait temuan BPK piutang pajak daerah ada Rp 33 miliar, Rp 31 miliar adalah PBB dan Rp 1 miliar lebih pajak daerah lain. Pajak hotel, restoran hiburan, dan parkir yang belum tercapai atau tertagih.

"Kami bersama BPK sudah membuat tiga buku piutung pajak. Kami akan melakukan penagihan sesuai peraturan daerah nomor 6 tahun 2019 dan tidak pernah melakukan pengurangan dan pembebasan kepada wajib pajak," tuturnya.

dr Ari menjelaskan selama ini terkait pajak dilakukan sales assesment atau dihitung sendiri oleh manajemen. Pada 11 September akan dilakukan pemasangan taping box tahap I sebanyak 20 titik di kota Kupang, termasuk hotel, restoran dan juga tempat-tempat hiburan.

Tahun ini akan memasang 120 taping box untuk tujuh pajak daerah dari CSR PT BPD NTT.

"Kami juga telah melakukan perjanjian kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasionql untuk BPHTB secara online. Tentunya Bapeda akan bergumul untuk berinovasi kedepannya," tuturnya.

Terkait parkir, kata Ari, saat ini tengah menggodok pajak parkir khusus, di bandara lippo, ramayama dan transmart, tapi sisitemnnya masih menggunakan sales assesment.

Ia berharap kedepan bisa dilakukan secara online sehingga dapat tercatat secara langsung.
Ia juga menjelaskan untuk pajak kos-kosan sudah sesuai Perda UU nomor 28 dan 29.

Secara nyata di lapangan, kos-kosan di atas 10 kamar per bulan Rp 300 ribu, sedangkan kamar yang kurang dari 10 per bulannya Rp 1 jutaan. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yeni Rachmawati)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved