Kasus Djoko Tjandra

Ketua Komjak Curiga Ada Pihak Lain Selain Jaksa Pinangki dalam Kasus Djoko Tjandra

Ketua Komjak Curiga Ada Pihak Lain Selain Jaksa Pinangki dalam Kasus Djoko Tjandra. Ini alasan kecurigaan itu

Editor: Adiana Ahmad
via fotokita.grid.id
Jaksa Pinangki 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Ada yang janggal dalam kasus Djoko Tjandra di mata  Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak), Barita Simanjuntak.

Barita Simanjuntak mengaku heran jaksa Pinangki Sirna Malasari yang berstatus hanya pejabat eselon IV di Kejaksaan Agung RI bisa leluasa bertemu Djoko Tjandra hingga menawarkan kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).

Karena itu Barita Simanjuntak curiga ada pihak lain di Kejaksaan Agung yang terlibat dalam kasus Djoko Tjandra selain Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Tidak hanya dirinya, Barita mengungkapkan keheranan itu juga kerap disuarakan oleh masyarakat Indonesia.

Sebab, jabatan jaksa Pinangki dinilai tidak memiliki wewenang lebih mengurus perkara tersebut.

Kronologi Jaksa Pinangki Urus Fatwa MA Djoko Tjandra:Berkenalan,Tawarkan Diri,Libatkan Kerabat Dekat

"Dia bukan penyidik, dia bukan jaksa eksekutor, dia juga bukan orang yang punya kewenangan dalam eksekusi. Dia bukan siapa-siapa dalam tugasnya dan kewenangannya yang strukturnya eselon 4. Tapi bisa bertemu dengan terpidana buron yang ketika itu hebat pengusaha besar itu kan," kata Barita saat berbincang di Kantor Tribunnews, Jakarta, Jumat (4/9/2020).

Menurut Barita, hal tersebut justru menimbulkan kecurigaan di masyarakat terkait ada pihak lain di institusi korps Adhyaksa yang ikut bermain di dalam kasus tersebut.

Hal ini, kata dia, harus juga diselidiki oleh penyidik kejaksaan.

"Hal itu membuat dugaan publik ada pihak lain. Sebab bertemu terpidana buron ketika itu Djoko Tjandra saja tidak mudah. Nah kenapa ini bisa? inilah yang melahirkan keragu-raguan publik apabila proses penyidikan tidak dilakukan secara independen dan transparan sehingga menduga-duga," jelasnya.

Sebagai pengawas kinerja Kejaksaan, Barita mengungkapkan Komjak harus menyampaikan aspirasi publik agar hal tersebut bisa dijawab oleh penyidik.

Dia mengharapkan penyidik dari Kejaksaan Agung dapat menerima masukannya tersebut.

TERBONGKAR! Jaksa Pinangki Pernah Minta Uang Rp 1,4 Triliun ke Djoko Tjandra, Ada Yang Suruh?

"Tugas komisi Kejaksaan bagaimana penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan dapat dipercaya oleh masyarakat tentu dengan cara menyampaikan masukan dan kritik. Karena masyarakat ini punya kepedulian yang tinggi terhadap kejaksaan," jelasnya.

"Dorongan publik terhadap Kejaksaan itu untuk melakukan penegakan hukum seperti sekarang itu kan sangat tinggi sebenarnya. Bisa dibaca sebagai bentuk kepedulian cuma kepedulian yang tinggi itu kalau dibarengi dengan ketidakpercayaan itulah yang sinis. Tetapi kalau kepedulian yang tinggi secara positif itulah yang produktif bagi penegakan hukum," tandasnya.

Untuk diketahui, Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah ditetapkan tersangka kasus suap untuk membantu Kepengurusan Fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait eksekusi Djoko Tjandra dalam statusnya sebagai terpidana korupsi cassie bank Bali.

Dalam kasus ini, Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka bersama Djoko Tjandra dan mantan politikus Nasdem Andi Irfan Jaya karena bersama-sama diduga melakukan pemufakatan jahat terkait kepengurusan fatwa MA agar batal dieksekusi.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved