Kasus Djoko Tjandra

Kronologi Jaksa Pinangki Urus Fatwa MA Djoko Tjandra:Berkenalan,Tawarkan Diri,Libatkan Kerabat Dekat

Kronologi Jaksa Pinangki Urus Fatwa MA Djoko Tjandra: Berkenalan,Tawarkan Diri, Libatkan Kerabat Dekat

Editor: Adiana Ahmad
kolase TribunnewsWiki/KOMPAS/DANU KUSWORO
Buronan Kasus Bank Bali Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari 

"Hari ini penyidik telah menetapkan satu tersangka lagi dengan inisial AI disangka melakukan tindak pidana korupsi," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/8/2020).

TERBONGKAR! Jaksa Pinangki Pernah Minta Uang Rp 1,4 Triliun ke Djoko Tjandra, Ada Yang Suruh?

Dengan demikian, Kejaksaan Agung saat ini sudah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus tersebut.

Jaksa Pinangki dan Andi Irfan Jaya pun kini sudah dilakukan penahanan, sementara Djoko Tjandra mendekam di penjara untuk menjalani hukuman sebagai narapidana korupsi cassie Bank Bali.

Dengan adanya penetapan tersangka baru tersebut semakin terlihat benang merah dalam kasus suap Jaksa Pinangki.

Jaksa Pinangki selaku penerima suap, Djoko Tjandra selaku pemberi suap, dan Andi Irfan Jaya selaku perantara suap.

Jaksa Pinangki diduga menerima hadiah sebesar 500.000 dolar AS atau Rp 7 miliar dari Djoko Tjandra.

Jaksa Pinangki Di Ujung Tanduk, Dijerat Pasal Pencucian Uang Bila Samarkan Uang Suap Djoko Tjandra

Berikut kronologi lengkap Jaksa Pinangki terlibat dalam pengurusan Fatwa MA Djoko Tjandra:

Awal Perkenalan Djoko Tjandra dan Pinangki

Djoko Tjandra mengenal Jaksa Pinangki setelah diperkenalkan seseorang bernama Rahmat S saat dirinya masih berstatus sebagai buronan interpol.

"Rahmat yang kami ketahui dari proses awal dan mungkin kawan-kawan sudah mengetahui itulah yang memperkenalkan PSM (Pinangki) kepada Djoko Tjandra," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (27/8/2020).

Namun demikian, Hari mengatakan penyidik masih mendalami peran Rahmat dalam kasus ini.

Hingga saat ini, pihaknya masih terus melakukan penyidikan.

"Perkenalannya seperti apa dan perbuatannya seperti apa, kaitannya dengan oknum PSM itu materi penyidikan. Yang sekarang sedang diproses kita tunggu saat berikutnya," katanya.

Sebelumnya Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyebut Rahmat S merupakan salah satu saksi penting dalam kasus Djoko Tjandra.

Rahmat berperan mengajak Anita Kolopaking untuk menjadi kuasa hukum Djoko Tjandra.

Diketahui, Rahmat diduga dua kali terbang ke Kuala Lumpur untuk bertemu dengan Djoko.

"Yang pertama tanggal 12 November 2019 terbang bersama Pinangki Sirna Malasari (Seorang Jaksa, Red) dan kedua tanggal 25 November 2019 bersama Pinangki Sirna Malasari dan Anita Kolopaking," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman.

Pinangki tawarkan diri

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved