TERBONGKAR! Jaksa Pinangki Pernah Minta Uang Rp 1,4 Triliun ke Djoko Tjandra, Ada Yang Suruh?
POS-KUPANG.COM - ADA apa dengan pimpinan jaksa Pinangki (Pinangki Sirna Malasari)? Kenapa Pinangki menyebut pimpinannya? Siapakah dia?
Pertanyaan-pertanyaan itu mengemuka dan menuntut jawaban jelas setelah saya mendapatkan dokumen pemeriksaan Pinangki.
Sejauh ini ada dua dokumen pemeriksaan Pinangki. Segera menyusul menjadi tiga buah.
Pinangki terjerat pasal suap dan gratifikasi terkait kasus Djoko Tjandra.
Dia diperiksa di dua lingkup organisasi Kejaksaan Agung, yaitu Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).
Rencananya, Pinangki juga akan diperiksa Bareskrim Polri dalam kasus yang sama, namun urung dilakukan.
Dalam dokumen pemeriksaan yang saya dapatkan secara eksklusif, Pinangki menyebut bahwa ia melapor ke pimpinan pasca-pertemuan menghebohkan yang fotonya viral di media sosial.
Jaksa Pinangki Sirna Malasari bertemu Djoko Tjandra pada November 2019. Dalam dokumen disebutkan, ia melapor ke pimpinannya pada Desember 2019.
• Cinta Laura Bongkar Rahasia Raffi Ahmad Selain Yuni Sara Suami Nagita Slavina Pernah Kejar WanitaIni
• Bacaan Doa dan Dzikir Setelah Sholat Maghrib, Sholat Isya, Sholat Ashar, Sholat Subuh, Sholat Dzuhur
Pimpinan Pinangki
Apa yang dibahas Pinangki dan Djoko Tjandra dalam pertemuan itu? Usulan anggaran pembebasan Djoko Tjandra.
Awalnya, Pinangki menyodorkan usulan aggaran pembebasan sebesar 100 juta dolar AS atau sekitar Rp 1,4 triliun. Terjadi negosiasi. Djoko Tjandra menyetujui 10 juta dolar AS atau sekitar Rp 145 miliar.
Ada catatan menarik dalam dokumen yang saya dapatkan. Pinangki mengatakan kepada Djoko Tjandra bahwa ia akan “mengurus” langsung ke Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
Muncul dua pertanyaan dalam benak saya. Pertama, mengapa orang sekelas Djoko Tjandra yang merupakan pebisnis andal bisa percaya pada seorang jaksa kelas menengah yang bahkan tempat kerjanya tidak berkaitan langsung dengan perkara?
Kedua, mengapa Djoko Tjandra bisa percaya bahwa Pinangki bisa “mengurus” langsung ke Jaksa Agung?