Opini Pos Kupang
Mencatat Sejarah Mencatat Penduduk
Penduduk merupakan elemen penting bagi Pembangunan di Indonesia. Jumlah penduduk yang besar tentunya menyimpan banyak "potensi"
Oleh : Andrew Donda Munthe, ASN pada BPS Kota Kupang/Alumnus Sekolah Pascasarjana IPB Bogor
POS-KUPANG.COM - Penduduk merupakan elemen penting bagi Pembangunan di Indonesia. Jumlah penduduk yang besar tentunya menyimpan banyak "potensi" sekaligus juga mengandung banyak "permasalahan" di dalamnya.
Hingga saat ini, hanya ada 3 negara lain yang jumlah penduduknya lebih besar daripada Indonesia yaitu Tiongkok, India, dan Amerika Serikat. Lalu bagaimana kondisi terkini kependudukan di negeri ini?
Berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 1997 tentang Statistik, pengumpulan data dasar melalui sensus penduduk dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
• Pasien Reaktif Rapid Test di Nagekeo yang Kabur Belum Ditemukan
Pelaksanaan sensus penduduk sesuai dengan UU tersebut diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam sepuluh tahun. Selanjutnya, pelaksanaan sensus penduduk tersebut dilakukan pada tahun yang berakhiran 0 (nol).
Jauh sebelum adanya UU tentang statistik, sejarah mencatat bahwa Indonesia pernah melakukan pengumpulan data penduduk untuk pertama kalinya yaitu di masa pemerintahan Hindia Belanda. Sekitar tahun 1815, Gubernur Hindia Belanda pada saat itu, Thomas Stamford B. Raffles memerintahkan dilakukan pendataan penduduk. Kala itu pendataan dilakukan secara terbatas di Pulau Jawa.
• Kompetensi Versus Relasi Keberabatan (Diskursus Politik Dinasti Indonesia)
Setelah Indonesia merdeka, pengumpulan data kependudukan telah dilakukan sebanyak enam kali yaitu pada tahun 1961, 1971, 1980, 1990, 2000 dan 2010.
Tahun ini, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan maka akan diselenggarakan sensus penduduk yang ketujuh. Sayangnya, kondisi bangsa ini cukup "terguncang" dengan mewabahnya virus Covid-19.
Meskipun demikian, pelaksanaan sensus penduduk tetap dilaksanakan pada tahun 2020 ini dengan melakukan penyesuaian pengumpulan data di lapangan sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku.
Sensus Penduduk Tahun 2020 ini diawali dengan pelaksanaan Sensus Penduduk Online (SP Online) mulai tanggal 15 Februari -29 Mei 2020. Sejarah baru pun tercipta dalam pengumpulan data penduduk di Indonesia karena baru tahun ini Indonesia berhasil melaksanakan Sensus Penduduk secara online.
Hasilnya secara nasional tercatat sebanyak 51,36 juta penduduk Indonesia yang berpartisipasi untuk memutakhirkan data kependudukannya secara mandiri (online). Ini berarti ada sekitar 19,05 persen dari total penduduk Indonesia telah tercatat dalam Sensus Penduduk Tahun 2020.
Jika dilihat secara lebih mendalam berdasarkan aspek kewilayahan maka tingkat respon SP Online tertinggi di Indonesia adalah Provinsi Jawa Tengah dengan tingkat partisipasi 9,6 juta orang. Sedangkan yang terendah adalah Provinsi Papua Barat dengan hanya sekitar 6 ribu orang saja yang sudah mengikuti SP Online.
SP 2020 di NTT
Sensus Penduduk Online di NTT menunjukkan hasil yang cukup menggembirakan meski terkendala banyak keterbatasan. Tak dapat dipungkiri bahwa Provinsi NTT masih "terbelenggu" dengan persoalan kemiskinan, pengangguran, serta tingkat pendidikan yang rendah.
Bagaimana mau ikut SP Online bila tidak punya ponsel pintar (smart phone)? Bisa saja ikut SP Online menggunakan Personal Computer (PC) atau laptop tapi jelas memerlukan akses internet. Di NTT masih banyak wilayah yang belum terjangkau dengan akses internet.
Oleh karenanya, SP Online ini menyasar segmentasi penduduk tertentu seperti ASN, anggota TNI/POLRI, pelajar/mahasiswa, karyawan, pengusaha, juga tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Hasilnya diperoleh penduduk respon SP Online di NTT mencapai 1,003 juta penduduk atau sekitar 18,1 persen dari total penduduk NTT yang ada saat ini.
Sumbangan terbesar penduduk respon SP Online di NTT adalah penduduk Kota Kupang dengan jumlah 127.565 orang.
Selanjutnya diikuti oleh Kabupaten Timor Tengah Selatan (101.201 penduduk respon), Kabupaten Manggarai Timur (86.842 penduduk respon) dan Kabupaten Flores Timur (85.705 penduduk respon).
Pelaksanaan Sensus Penduduk Tahun 2020 di NTT akan dilanjutkan pada bulan September 2020. Data administrasi kependudukan dari Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai data dasar dimutakhirkan sesuai hasil SP Online.
Langkah selanjutnya adalah dengan melakukan pengecekan keberadaan daftar penduduk tersebut dan verifikasi lapangan yang dilakukan oleh petugas sensus penduduk.
Lima wilayah kabupaten/kota di NTT akan melakukan pengecekan dan verifikasi penduduk secara langsung menggunakan metode tatap muka "door to door". Lima wilayah tersebut adalah Kota Kupang, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Kabupaten Ngada, Kabupaten Lembata dan Kabupaten Manggarai.
Wilayah lainnya (17 kabupaten) menggunakan metode dengan meminimalkan durasi kegiatan bertatap muka secara langsung. Pelaksanaan sensus penduduk tetap dilakukan dari rumah ke rumah ("door to door").
Akan tetapi petugas hanya akan mengantar dokumen kuesioner untuk diisi rumah tangga yang bersangkutan. Setelah selesai diisi maka di waktu yang berbeda, petugas sensus akan datang menjemput dokumen tersebut. Metode jenis ini biasa dikenal dengan istilah Drop Off Pick Up (DOPU).
Tentunya semua petugas sensus penduduk dalam melakukan pengumpulan data di lapangan harus mengikuti protokol kesehatan pencegahan Virus Covid-19.
Penggunaan masker, pelindung wajah, sarung tangan serta hand sanitizer merupakan perlengkapan wajib petugas sensus penduduk tahun 2020. Bahkan sebelum menjalankan tugas, semua petugas sensus dan semua yang terlibat dalam kegiatan Sensus Penduduk 2020 di bulan September harus menjalani rapid test. Hal ini untuk memberi kepastian kepada masyarakat bahwa semua petugas sensus penduduk terbebas dari virus Covid-19.
Dukungan penuh dari berbagai elemen masyarakat sangat diperlukan demi suksesnya pelaksanaan Sensus Penduduk Tahun 2020. Di tingkat pusat, Menteri Dalam Negeri (Muhammad Tito Karnavian) telah membuat surat edaran yang ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia. Surat Edaran per tanggal 4 Agustus 2020 dengan nomor 470/4411/SJ berisi tentang himbauan Mendagri untuk mendukung pelaksanaan Sensus Penduduk lanjutan pada bulan September 2020 ini.
Sebelum Surat edaran Mendagri tersebut dikeluarkan, Gubernur NTT (Victor Bungtilu Laiskodat) justru telah lebih dahulu mengeluarkan surat imbauan dukungan SP2020 yang ditujukan kepada Walikota Kupang dan seluruh Bupati se-NTT.
Surat tersebut dikeluarkan pada tanggal 30 Juli 2020 yang intinya berisi 2 imbauan penting dalam menyukseskan pelaksanaan sensus penduduk lanjutan pada bulan September 2020.
Pertama, "Dalam rangka mensukseskan kegiatan sensus penduduk September 2020 dimohon kepada Walikota Kupang dan seluruh Bupati se-NTT untuk mengimbau para Camat, Lurah, Kepala Desa, Ketua dan Pengurus RT agar mewajibkan seluruh penduduk di wilayah masing-masing untuk menerima dan membantu petugas sensus dalam pelaksanaan pengumpulan data di lapangan."
Kedua, "Walikota dan seluruh Bupati se-NTT diminta untuk memantau, mengawasi dan memastikan pelaksanaan Sensus Penduduk September 2020 di wilayahnya masing-masing dapat berjalan dengan baik, lengkap dan selesai tepat waktu."
Mari jadikan sensus penduduk tahun 2020 di bulan September sebagai momentum berkontribusi bagi kemajuan bangsa. Bersama-sama kita mencatat sejarah baru sebagai bagian dari penduduk yang tehitung setiap sepuluh tahun sekali.
Meski pandemi Covid19 masih "menghantui", namun tidak ada alasan untuk SP2020 menjadi terhenti. Sensus Penduduk 2020, Mencatat Indonesia. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/ketimpangan-pendapatan-patologi-inheren-perekonomian.jpg)