Kasus Polsek Ciracas Dibakar, KSAD: 31 Anggota Diperiksa, Tak Boleh Komunikasi dengan Pihak Luar",

31 Anggota TNI yang menjalani pemeriksaan terkait dengan insiden di Polsek Ciracas tak bisa komunikasi dengan pihak luar

Editor: Hermina Pello
Dok. Dispen TNI AD via Kompas.com
Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Andika Perkasa saat memberikan keterangan pers di Mabes TNI AD, Jakarta Pusat, Minggu (30/8/2020). 

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Darat ( KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa mengatakan 31orang yang sementara menjalani pemeriksaan tidak bisa komunikasi dengan pihak luar.

KSAD Jenderal Andika Perkasa mengatakan, saat ini total ada 31 orang  yang menjalani pemeriksaan atas insiden penyerangan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (29/8/2020).

Sebelumnya, polisi militer Kodam Jaya telah memeriksa 12 orang yang seluruhnya merupakan prajurit TNI AD. Namun saat ini terdapat 19 orang lagi yang sedang dalam proses pemanggilan untuk pengusutan kasus penyerangan tersebut.

"Jadi total berarti nanti ada 31. Pemeriksaan ini akan berlangsung dan semua kebutuhan administrasi akan dipenuhi sehingga mereka tidak akan bisa lagi komunikasi dengan orang di luar," ujar Andika dalam konferensi pers di Mabes TNI AD, Minggu (30/8/2020).

Ia mengatakan, ke-12 orang yang diperiksa polisi militer Kodam Jaya tersebut sudah ditahan di tahanan Kodam Jaya, Guntur.

Tak hanya itu, orang-orang yang turut dipanggil hari ini pun langsung ditahan dan ditempatkan sesuai dengan kebutuhan mengingat ada beberapa lokasi yang bisa digunakan untuk menahan mereka.

Andika juga memastikan bahwa Prada MI yang merupakan pemicu adanya insiden itu sudah jelas salah satu dari para pelaku tersebut.

"Tapi mereka kan sudah ditangani. Prada MI ini sudah ditangani walaupun masih dirawat di rumah sakit TNI AD, tetapi statusnya adalah termasuk yang terperiksa. Jadi ini (penyelidikan) juga berawal dari sini," kata dia.

Ia mengatakan, pihaknya juga sudah mendapatkan berbagai indikasi atas insiden tersebut.

Namun konstruksi perkara itu belum selesai sepenuhnya karena proses penyelidikan masih berlangsung. Termasuk juga indikasi adanya obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum dari para pelaku.

"Jadi kami tidak mau mereka kemudian walked away begitu saja sehingga kami minta bantuan dari seluruh warga dan kami jamin laporannya tidak akan bocor karena kami memang membutuhkan itu," kata dia.

"Tanpa bantuan dari masyarakat, pasti kalau ada dari mereka (pelaku) yang berusaha obstruct the justice, itu kami juga punya keterbatasan," lanjut Andika.

Dengan demikian, kata dia, berdasarkan penelusuran yang tengah dilakukan, masih banyak kemungkinan yang terjadi saat peristiwa.

Ia menambahkan, 31 orang yang tengah diperiksa merupakan bagian dari pengembangan pertama .

"Sejauh ini dari hasil pemeriksaan, semua yang diperiksa ini sudah memenuhi pasal di kitab undang-undang hukum pidana militer untuk diberikan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer," kata dia.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved