Breaking News

Kasus Polsek Ciracas Dibakar, KSAD: 31 Anggota Diperiksa, Tak Boleh Komunikasi dengan Pihak Luar",

31 Anggota TNI yang menjalani pemeriksaan terkait dengan insiden di Polsek Ciracas tak bisa komunikasi dengan pihak luar

Editor: Hermina Pello
Dok. Dispen TNI AD via Kompas.com
Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Andika Perkasa saat memberikan keterangan pers di Mabes TNI AD, Jakarta Pusat, Minggu (30/8/2020). 

Diberitakan, Mapolsek Ciracas dan sejumlah fasilitas umum di wilayah Jakarta Timur, Sabtu (29/8/2020) dini hari, dirusak oleh sekelompok yang diduga personel TNI.

Aksi itu dipicu provokasi oleh oknum anggota TNI berinisial MI kepada rekan seangkatan. 

"Dari telepon genggam Prada MI ditemukan yang bersangkutan menginformasikan ke angkatan 2017 itu mengaku dikeroyok, ditelepon seniornya bilang dikeroyok," ujar Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman dalam konferensi pers di Balai Wartawan Puspen TNI, Mabes TNI Cilangkap.

Namun, saat pernyataan anggota dari Satuan Direktorat Hukum Angkatan Darat itu dicocokkan dengan pernyataan sembilan saksi dari warga sipil, ternyata MI telah berbohong.

Kronologi yang sebenarnya terjadi adalah MI mengalami kecelakaan tunggal saat mengendarai sepeda motor di sekitar Jalan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, tepatnya di dekat pertigaan lampu merah Arundina.

Selain diperkuat dengan pernyataan saksi di tempat kejadian perkara (TKP), kecelakaan tunggal tersebut juga dibuktikan dengan rekaman gambar televisi sirkuit tertutup (CCTV) dari salah satu toko di sekitar lokasi kejadian.

Dipecat Dari Dinas Militer

Kepala Staf Angkatan Darat ( KSAD ) TNI Jenderal Andika Perkasa menegaskan para anggota matra angkatan darat yang terlibat perusakan dan pembakaran Polsek Ciracas tak hanya akan dijatuhi hukuman pidana.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, menurut Andika, ke-12 prajurit TNI AD yang diperiksa sudah memenuhi pasal Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer untuk dijatuhi pula pemecatan dari dinas militer.

"Semua yang diperiksa ini sudah memenuhi pasal Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer untuk diberikan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Selain pasal pidana yang dilanggar masing-masing, akan beda satu dengan lainnya, kita akan memberikan hukuman tambahan kepada semuanya yaitu pemecatan," ujar Andika dalam konferensi pers di Mabes TNI AD, Jakarta Pusat, Minggu (30/8/2020).

Jenderal Andika mengaku tak masalah kehilangan anggota-anggotanya dengan pemecatan karena terlibat dalam kasus ini.

Hal itu menurutnya lebih baik daripada nama TNI AD semakin rusak. Andika juga menyinggung bahwa perbuatan para prajuritnya itu tak mencerminkan sumpah prajurit yang pernah mereka ucapkan.

"Lebih baik kita kehilangan 31 atau berapapun prajurit yang terlibat, apapun perannya. Daripada nama TNI AD akan terus rusak oleh tingkah laku tidak bertanggung jawab," kata dia.

"Yang sama sekali tidak mencerminkan sumpah prajurit yang mereka ucapkan, janjikan saat menjadi anggota TNI AD," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan ada 12 prajurit anggota TNI AD yang diperiksa terkait perusakan dan pembakaran Polsek Ciracas.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved