Setelah Dicecar Puluhan Pertanyaan, 2 Jenderal Kasus Djoko Tjandra, Akui Perbuatan Terima Uang Suap

Awi Setiyono juga mengatakan, dugaan uang suap yang diterima tersangka akan diklarifikasi dengan bukti lain seperti bukti transfer atau uang tunai.

Editor: Frans Krowin
Tribunnews.com
Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo, oknum jenderal yang membantu pelarian Joko Tjandra dengan menandatangani surat atas nama Kabareskrim, Komjen Listyo Sigit Prabowo. 

Setelah Dicecar Puluhan Pertanyaan, 2  Jenderal Kasus Djoko Tjandra, Akui Perbuatan Terima Uang Suap

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Pihak Polri menyampaikan, tiga tersangka kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra mengakui telah menerima uang suap.

"Tersangka Djoko Tjandra menyampaikan telah menyerahkan sejumlah uang, kemudian tersangka yang lainnya juga mengaku telah menerima uang itu."

"Sudah kami lakukan pemeriksaan dan mereka semua telah mengakui menerima uang tersebut."

Hal ini disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono, di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa (25/8/2020) malam.

Ketiga tersangka itu yakni Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo dan Tommy Sumardi.

Informasi ini diperoleh Polri setelah penyidik memeriksa ketiga tersangka pada Selasa.

Awi Setiyono juga mengatakan, dugaan uang suap yang diterima tersangka akan diklarifikasi dengan bukti lain, seperti bukti transfer atau uang diberikan secara tunai.

Sayangnya, Awi mengaku tidak dapat menyampaikan nominal uang yang diterima masing-masing tersangka.

Ia beralasan, hal tersebut masuk ke materi penyidikan yang akan terkuak saat sidang nantinya.

Gegara Aziz Gagap, Andre Taulany Dikerjain Sule Dihadapan Parto dan Nunung: Lu Biang Keladinya

Ingat Cek Rekening Anda Besok, Setelah Diluncurkan Presiden Jokowi, Bantuan Dana Langsung Ditransfer

"Itu sudah masuk materi, saya tidak bisa sampaikan, memang sesuai dengan Pasal 17 UU Keterbukaan Informasi Publik ada hal-hal yang tidak perlu kami sampaikan di sini," ucap dia.

"Dan itu nanti rekan-rekan akan terbuka semuanya di pengadilan," kata dia.

Dalam kasus ini, penyidik Polri menetapkan Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi (TS) sebagai tersangka. Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap.

Tersangka yang diduga memberi suap dikenakan Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

Sementara itu, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo juga berstatus tersangka serta diduga menerima suap.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved