Ingat Cek Rekening Anda Besok, Setelah Diluncurkan Presiden Jokowi, Bantuan Dana Langsung Ditransfer
Pencairan Bantuan Subsidi Upah dilakukan lewat tranfer ke rekening penerima sehingga karyawan calon penerima harus memiliki nomor rekening bank.
Ingat Cek Rekening Anda Besok, Setelah Diluncurkan Presiden Jokowi, Bantuan Dana Langsung Ditransfer
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, Presiden Joko Widodo akan meluncurkan program bantuan subsidi gaji sebesar Rp 600.000 per pekerja yang berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.
Program itu akan diluncurkan Presiden Jokowi, pada Kamis (27/8/2020), besok
"Mudah-mudahan besok Pak Presiden Jokowi sudah me-launching program ini (subsidi gaji) dan kami segala sesuatunya sudah kami siapkan," katanya sebelum memulai rapat kerja di Komisi IX Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (26/8/2020).
Lebih lanjut kata Ida, penyaluran subsidi gaji ini akan dilakukan secara bertahap. Tahap pertama
"Mudah-mudahan setelah data ini, batch pertama datanya sudah ada kesesuaian. Begitu di-launching maka begitu juga langsung akan kami transfer," ujarnya.
• Roro Fitria Rajin Pamer Barang Mewah, Hidupnya Dari Bunga Bank, Ternyata Ini Fakta Yang Sesungguhnya
• Cincin Berlian Pemberian Atta Hililintar Hilang, Aurel Hermansyah Panik, Untung Ada Orang Jujur Ini
• Bertahan Jomblo, Ariel NOAH Masih Teringat Wasiat Olga Syahputra? Sahabat Luna Maya Itu Pesan Begini
Perlu diketahui, mekanisme penyaluran bantuan subsidi gaji/upah ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta yang akan diberikan setiap dua bulan sekali.
"Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta," ujarnya.
Subsidi upah merupakan program stimulus yang dikoordinasikan dan dibahas bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kementerian BUMN, Kemnaker, Kemenkeu, dan BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2020.
Sesuai rencana, transfer subsidi gaji di bawah Rp 5 juta itu dilaksanakan pada Selasa (25/8/2020), namun itu ditunda.
Pemerintah terpaksa menunda pencairan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan. Rencana awal, subsidi gaji karyawan ini dicairkan pada 25 Agustus 2020.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menyatakan pemerintah terpaksa menunda pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan, karena butuh waktu untuk validasi data rekening yang masuk.
"Kami mohon maaf butuh kehati-hatian untuk menyesuaikan data yang ada," kata Ida dalam keterangannya seperti dikutip Rabu (26/8/2020).
Menurut menteri dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, sesuai petunjuk teknis (juknis) proses penyesuaian atau check list memang membutuhkan paling lambat empat hari setelah rekening diserahkan BP Jamsostek.
Namun, pemerintah harus membutuhkan waktu tambahan karena ada jutaan rekening pekerja yang masuk. Di tahap awal, pencairan dilakukan untuk 2,5 juta pekerja swasta.