Setelah Dicecar Puluhan Pertanyaan, 2 Jenderal Kasus Djoko Tjandra, Akui Perbuatan Terima Uang Suap
Awi Setiyono juga mengatakan, dugaan uang suap yang diterima tersangka akan diklarifikasi dengan bukti lain seperti bukti transfer atau uang tunai.
Terduga penerima suap disangkakan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.
Tiga tersangka kasus dugaan suap terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra telah selesai diperiksa penyidik pada Selasa (25/8/2020) malam.
Ketiga tersangka yang dimaksud, yaitu Irjen (Pol) Napoleon Bonaparte, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo dan Tommy Sumardi (TS).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono menuturkan, pemeriksaan dimulai pukul 09.30 WIB dan selesai pukul 21.00 WIB.
"Ketiganya malam ini sekitar pukul 21.00 WIB baru selesai dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Awi di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa malam.
Kemudian, penyidik mengajukan sekitar 70 pertanyaan kepada Napoleon Bonaparte dan kurang lebih 50 pertanyaan kepada Prasetijo Utomo.
Menurut Awi, penyidik menggali keterangan para tersangka terkait dugaan penyuapan tersebut.
Misalnya, terkait pemberi dan penerima suap, lokasi, kapan, bagaimana, dengan apa, hingga alasan terjadi penyuapan.
Setelah diperiksa, penyidik tidak menahan Napoleon dan TS.
Sementara itu, Prasetijo Utomo sudah ditahan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri terkait kasus surat jalan palsu yang juga ditangani Bareskrim.
• Cincin Berlian Pemberian Atta Hililintar Hilang, Aurel Hermansyah Panik, Untung Ada Orang Jujur Ini
• Veronica Tan Tak Sepenuhnya Bergantung Pada Suami, Terkuak Pabrik Uang Eks Ahok Selama 20 Tahun

"Ini adalah hak prerogatif dari penyidik, terkait dengan syarat subjektif maupun objektif terkait penahanan dan dari keterangan penyidik selama pemeriksaan memang kedua tersangka, termasuk yang satunya, kooperatif," ucap dia.
Dalam kasus ini, satu tersangka lain yang telah ditetapkan adalah Djoko Tjandra. Ia diperiksa pada Senin (24/8/2020) kemarin.
Diketahui, Djoko Tjandra dan TS diduga berperan sebagai pemberi suap.
Tersangka yang diduga memberi suap dikenakan Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.
Terduga penerima suap masing-masing Napoleon Bonaparte dan Prasetijo Utomo disangkakan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.