Gegara Djoko Tjandra Jaksa Pinangki Diberhentikan Sementara Gajinya Hilang Separuh Lalu Akan Dipecat
Menurut Hari Setiyono, pemeriksaan Irfan terkait permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Djoko Tjandra secara diam-diam pada Juni 2020.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, Pinangki ditangkap 11 Agustus 2020 malam.
Selanjutnya, ia ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari yang terhitung selama 11-30 Agustus 2020.
Pinangki pun disangkakan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 250 juta.
Untuk diketahui, Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan sementara setelah ditahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait polemik Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
"Sejak tanggal 12 Agustus 2020 (sehari setelah ditangkap) langsung diberhentikan sementara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (19/8/2020).
Mekanismenya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pemberhentian dengan Hormat, Pemberhentian Tidak dengan Hormat, dan Pemberhentian Sementara, serta Hak Jabatan Fungsional Jaksa yang Terkena Pemberhentian.
Pasal 10 Ayat (2) menyebutkan, apabila seorang jaksa ditangkap dan diikuti dengan penahanan yang sah, jaksa tersebut dengan sendirinya diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Jaksa Agung.
Kemudian, Pasal 11 Ayat (3) berbunyi, keputusan pemberhentian sementara terhadap jaksa tersebut ditetapkan oleh Jaksa Agung segera setelah menerima lembaran asli atau salinan otentik surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanan.
• Setelah Dicecar Puluhan Pertanyaan, 2 Jenderal Kasus Djoko Tjandra, Akui Perbuatan Terima Uang Suap
• Roro Fitria Rajin Pamer Barang Mewah, Hidupnya Dari Bunga Bank, Ternyata Ini Fakta Yang Sesungguhnya
• Cincin Berlian Pemberian Atta Hililintar Hilang, Aurel Hermansyah Panik, Untung Ada Orang Jujur Ini

Dari keterangan Hari Setiyono, pemberhentian sementara terhadap Pinangki juga berpengaruh terhadap penerimaan gaji.
"Jadi apabila ada masalah hukum maka diberhentikan sementara dari jabatan pegawai negeri sipil, gajinya tinggal 50 persen," ucap Hari.
Kendati demikian, status Pinangki masih sebagai jaksa.
Pemecatan bisa dilakukan setelah kasusnya memiliki putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Orang kan diduga melakukan tindak pidana, jadi belum dipecat, nanti kalau ternyata tidak terbukti kan harus dipulihkan," ucap dia.
Dalam kasus ini, Kejagung menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana berupa penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri.
Menurut Kejagung, Pinangki diduga berperan dalam memuluskan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra beberapa waktu lalu.