Gegara Djoko Tjandra Jaksa Pinangki Diberhentikan Sementara Gajinya Hilang Separuh Lalu Akan Dipecat

Menurut Hari Setiyono, pemeriksaan Irfan terkait permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Djoko Tjandra secara diam-diam pada Juni 2020.

Editor: Frans Krowin
kolase TribunnewsWiki/KOMPAS/DANU KUSWORO
Buronan Kasus Bank Bali Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari 

Gegara Djoko Tjandra Jaksa Pinangki Diberhentikan Sementara Gajinya Hilang Separuh Lalu Akan Dipecat

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Baru-baru ini, penyidik Kejaksaan Agung memeriksa Andi Irfan Jaya, teman dekat Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Andi Irfan Jaya diperiksa pada Senin (24/8/2020) dalam kapasitas sebagai saksi dalam kasus dugaan suap Djoko Tjandra, di mana Jaksa Pinangki berstatus sebagai tersangka.

"Saksi yang diperiksa atau diminta keterangannya adalah saudara Andi Irfan Jaya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum kejagung  Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Senin.

Hari Setiyono menuturkan, Irfan sebelumnya pernah dipanggil untuk diperiksa pada 10 Agustus 2020 silam.

Namun, pada saat itu Irfan tak memenuhi panggilan dengan alasan sakit. Maka dari itu, Irfan baru diperiksa pada Senin ini.

Menurut Hari Setiyono, pemeriksaan Irfan terkait permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Djoko Tjandra secara diam-diam pada Juni 2020.

Sebagai informasi, Djoko Tjandra merupakan narapidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang sempat buron selama 11 tahun.

"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 1 angka 2 KUHAP," tutur dia.

Atta Halilintar Tiba-Tiba Muntab! Wajahnya Memerah Murka Kekasihnya Aurel Hermansyah Dihina Buluk

Luna Maya Kegiranga Denga Kabar Ariel Noah Ingin Balikan ke Mantan, Mantan yang Mana?

Jaksa Pinangki Sinarmalasari dan suaminya, Kombes Pol Napitupulu Yogi. (Foto: Istimewa)
Jaksa Pinangki Sinarmalasari dan suaminya, Kombes Pol Napitupulu Yogi. (Foto: Istimewa) (tribunnews.com)

Dalam kasus ini, Kejagung menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana berupa penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri.

Menurut Kejagung, Pinangki diduga berperan dalam memuluskan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra beberapa waktu lalu.

Selain itu, Kejagung mengungkapkan, Pinangki sempat bertemu dengan Djoko Tjandra di Malaysia saat masih buron.

Pinangki diduga menerima uang suap sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau jika dirupiahkan sebesar Rp 7,4 miliar.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, Pinangki ditangkap 11 Agustus 2020 malam. Selanjutnya, ia ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari yang terhitung selama 11-30 Agustus 2020.

Pinangki disangkakan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 250 juta.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved