Tiga Fraksi DPRD TTS Ajukan Hak Interpelasi Kepada Pemerintah, Persoalan Ini yang diangkat

Tiga Fraksi DPRD TTS yaitu, Fraksi Hanura, NasDem dan PKPI mengajukan penggunaan Hak Interpelasi dalam sidang paripurna

Penulis: Dion Kota | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Dion Kota
Ketua DPRD TTS, Marcu Mbau 

POS-KUPANG. COM | SOE - Tiga Fraksi DPRD TTS yaitu, Fraksi Hanura, NasDem dan PKPI mengajukan penggunaan Hak Interpelasi dalam sidang paripurna, Senin (24/8/2020) malam.

Pengajuan hak istimewa tersebut guna menyoroti kebijakan pembangunan Rumah Sakit Pratama Boking pada 2017 lalu yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dimana dalam pembiayaannya, sebagian pembayaran pekerjaan tersebut menggunakan dana DAU. Diduga kuat, pengalihan anggaran DAU ke DAK untuk membiayai pekerjaan yang seharusnya dibiayai DAK, tidak melalui mekanisme pembahasan dan penetapan oleh DPRD TTS.

Flick Tak Tertandingi

Selain itu, peresmian RS Pratama Boking yang dilakukan oleh Bupati TTS, Egusem Piether Tahun pada 2019 dilakukan dalam kondisi rusak.

Terhadap kebijakan pemerintah daerah tersebut, sebagaimana pada point' 1,2 dan 3, sesuai hasil audit BPKP Provinsi NTT ditemukan kerugian negara sebesar 14 Miliar lebih.

Ketua DPRD TTS, Marcu Mbau membenarkan pengajuan hak interpelasi oleh tiga fraksi tersebut.

Selanjutnya, pada penutupan sidang penutupan Paripurna APBD Perubahan mendatang, ketiga Fraksi tersebut akan menyampaikan penjelasan esensi diajukannya hak interpelasi guna mendapatkan persetujuan.

Debora Bulu, Cs Rindukan Dana Bantuan Buat Guru Honorer

" Hak interpelasi merupakan hak istimewa DPRD yang dipakai untuk mengontrol kebijakan strategis Pemerintah yang berdampak luas kepada masyarakat. Pengajuan hak ini kita pastikan tidak akan mengganggu siklus pembahasan APBD perubahan dan induk 2021 karena itu hak rakyat yang tidak boleh dikorbankan," ungkap pria yang juga merupakan anggota Fraksi Nasdem ini saat ditemui POS-KUPANG.COM, Selasa (25/8/2020).

Menanggapi pengajuan hak interpelasi oleh tiga fraksi DPRD TTS, Bupati TTS, Egusem Piether Tahun mempertanyakan kenapa hak interpelasi baru diajukan di tahun 2019 di era Tahun-Konay.

Padahal, proyek RS Pratama Boking dikerjakan tahun 2017. Sementara Tahun-Konay baru dilantik sebagai Bupati dan Wakil pada 14 Februari 2019.

Dirinya juga mempertanyakan keberadaan Anggota DPRD Kabupaten TTS periode 2014-2019 yang terpilih kembali untuk periode 2019-2024.

Kenapa Anggota DPRD Kabupaten TTS wajah lama tersebut baru mengajukan hak interpelasi pada saat tahun ini.

Namun dirinya mempersilahkan DPRD TTS untuk menggunakan hak istimewa tersebut.

"Silakan, itu hak mereka. Cuma kenapa proyek 2017 baru ajukan hak interpelasi tahun 2020. Tahun 2017 saya masih asisten. Ini ada apa," tanyanya.

Terkait pertanyaan Bupati Tahun tersebut, Uksam Selan, Ketua Fraksi PKPI mempersilakan Bupati Tahun untuk bertanya seperti itu.

Fraksi PKPI melihat kebijakan terkait RS Pratama Boking memiliki dampak luas bagi masyarakat dan berdasarkan hasil audit BPKP ditemukan kerugian negara mencapai 14 Miliar.

Dijelaskannya, hak interpelasi baru bisa digulirkan karena RS Pratama Boking baru diresmikan pada 23 Mei 2019 dalam kondisi rusak oleh Bupati TTS, Egusem Piether Tahun.

" Dari tahun 2018 sudah kami pertanyakan tapi jawabannya kenapa ragukan fisikanya sementara belum FHO dan PHO. Sekarang baru kita gulirkan hak interpelasi karena pekerjaan sudah selesai. Dan hak interpelasi diatur dalam UU dan tatib sehingga Sah. Dan tidak perlu dirisohkan karena ini hanya hak bertanya," tegas Uksam. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dion Kota)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved