Manggarai Terkini

Masyarakat Resah Tak Punya Rumah Adat

Pemkab Manggarai membantu pembangunan bagi 92 unit Rumah Gedang (Rumah Adat Manggarai) pada tahun anggaran 2025.

|
Penulis: Robert Ropo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
POS-KUPANG.COM/HO-DINAS PARBUD MANGGARAI
Bupati Manggarai Herybertus G.L Nabit sedang memukul gong tanda melaunching peletakan batu pertama pembangunan rumah gendang Pau, Kecamatan Langke Rembong. 

Laproan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo

POS-KUPANG.COM, RUTENG - Pemkab Manggarai membantu pembangunan bagi 92 unit Rumah Gedang (Rumah Adat Manggarai) pada tahun anggaran 2025.

Bupati Manggarai Herybertus GL Nabit, SE., MA, kepada Pos Kupang, Rabu (29/10) menerangkan, program Pembangunan Rumah Gendang adalah buah dari interaksi dan refleksi dari menjadi Bupati pada periode pertama (2021-2025). 

Selama periode itu tambahnya, ada begitu banyak masyarakat adat yang meminta partisipasi pemerintah dalam pembangunan rumah adat di kampung-kampung.

"Dalam kesulitan hidup dan ekonomi sebagai dampak covid-19, masyarakat masih bersemangat membangun rumah adat. Apa artinya? bagi saya ini berarti bahwa rumah adat sudah menjadi kebutuhan. Bukankah tugas Pemerintah membantu masyarakat memenuhi kebutuhannya?," ujarnya.

Baca juga: FEATURE: Roko Molas Poco Gendang Lentang, Arak Siri Bongkok untuk Rumah Adat Baru

Dikatakan Bupati Hery, hal lain yang juga penting adalah fungsi rumah gendang sebagai 'rumah besar' yang menyatukan seluruh masyarakat, sehingga begitu banyak acara adat komunal dilakukan di dalam rumah tersebut.

"Untuk kampung-kampung yang tidak/belum memilikinya, tentu mengalami kesulitan untuk menyelenggarakan upacara/ritual adat/budaya. Pemkab Manggarai memandang bahwa absennya ritual adat/budaya berdampak pada banyak hal, di antaranya melemahnya rasa persatuan, hilangnya kebersamaan, putusnya hubungan antara manusia dan nilai-nilai tradisi, hilangnya keseimbangan manusia dan alam, dan banyak hal lainnya," terangnya. 

Pada sisi pelestarian budaya, lanjutnya,pembangunan rumah gendang juga menemukan relevansinya, sejalan dengan visi pariwisata Pemkab Manggarai yang menentukan wisata budaya dan religi sebagai arus utama pembangunan bidang pariwisata.

"Saya menangkap keresahan masyarakat yang tidak memiliki rumah gendang lagi, lalu merumuskan kebijakan untuk melakukan pembangunan rumah gendang dengan sistem sharing biaya antara pemerintah dan masyarakat. Sebagian ditanggung Pemkab dan sebagian lagi ditanggung masyarakat. Sedangkan pelaksanaan pekerjaan melalui swakelola tipe IV, yaitu kegiatan dilaksanakan Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang dibentuk masyarakat adat itu sendiri," terang Bupati Hery. 

Baca juga: Wisata NTT,  Pesona Desa Wisata Tebara,  Rumah Adat Menara hingga Atraksi Budaya di Sumba Barat

Dikatakan, tentu saja ada yang menentang pelaksanaan program ini, dengan alasan bahwa rumah gendang seharusnya dibangun dengan biaya seluruhnya dari masyarakat, tidak perlu intervensi pemerintah. Pemerintah sebaiknya mengurus hal-hal lain yang lebih penting. 

"Tapi bagi saya, Rumah Gendang itu juga sama pentingnya dengan kebutuhan lain, Rumah Gendang bukan sekadar simbol keberadaan suatu masyarakat, tapi sekaligus menjadi jiwa, tanda kewibawaan, harkat dan martabat sebuah komunitas. Bukankah anggaran pemerintah itu juga adalah milik masyarakat?," ujarnya.

Dengan cara berpikir seperti itu, maka Pemkab Manggarai menganggarkan kegiatan tersebut di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan yang bertanggungjawab sekaligus atas dua tujuan, yakni pelestarian budaya dan meningkatnya eksposure budaya Manggarai ke dunia luar melalui pariwisata.

Menurut Bupati Hery, pelaksanaan pembangunan rumah-rumah gendang di seluruh wilayah kecamatan pada tahun 2025 ini mengajarkan begitu banyak pengalaman tentang kebersamaan yang terus dirajut, tentang kompromi atas perbedaan pendapat, tentang gotong-royong dalam pengadaan barang, tentang ritual-ritual budaya dalam pembangunan rumah, tentang pentingnya rasa saling menghormati dan menghargai keberadaan sesama dalam kampung. 

Juga tentang hadirnya kesetaraan karena hak dan kewajiban yang sama dalam pembangunan rumah gendang, tentang kesadaran bersama bahwa setiap jengkal tanah sejak awal hingga kini masih menjadi bagian dari sebuah masyarakat adat, meski tidak dimiliki lagi.

Baca juga: Resmikan 3 Unit Rumah Adat di Kampung Puu,Bupati Manggarai Ucapkan Terima Kasih ke Dua Yayasan Ini

Lebih lanjut, Bupati Hery menjelaskan, dampak ekonomi tentu juga terasa dengan pola swadaya tipe IV, di mana masyarakat dalam kampunglah yang terlibat langsung mengerjakannya melalui kelompok masyarakat yang dibentuk.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved