Tiga Fraksi DPRD TTS Ajukan Hak Interpelasi Kepada Pemerintah, Persoalan Ini yang diangkat

Tiga Fraksi DPRD TTS yaitu, Fraksi Hanura, NasDem dan PKPI mengajukan penggunaan Hak Interpelasi dalam sidang paripurna

Penulis: Dion Kota | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Dion Kota
Ketua DPRD TTS, Marcu Mbau 

Fraksi PKPI melihat kebijakan terkait RS Pratama Boking memiliki dampak luas bagi masyarakat dan berdasarkan hasil audit BPKP ditemukan kerugian negara mencapai 14 Miliar.

Dijelaskannya, hak interpelasi baru bisa digulirkan karena RS Pratama Boking baru diresmikan pada 23 Mei 2019 dalam kondisi rusak oleh Bupati TTS, Egusem Piether Tahun.

" Dari tahun 2018 sudah kami pertanyakan tapi jawabannya kenapa ragukan fisikanya sementara belum FHO dan PHO. Sekarang baru kita gulirkan hak interpelasi karena pekerjaan sudah selesai. Dan hak interpelasi diatur dalam UU dan tatib sehingga Sah. Dan tidak perlu dirisohkan karena ini hanya hak bertanya," tegas Uksam. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dion Kota)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved