Pekerja Swasta Sambut Positif Insentif Rp 600 Ribu Dari Pemerintah, Yuk Simak !

situasi pandemi justru membuat banyak karyawan swasta dirumahkan, tak digaji, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).

Penulis: F Mariana Nuka | Editor: Rosalina Woso
KOMPAS.COM
Ilustrasi rupiah 

Pekerja Swasta Sambut Positif Insentif Rp 600 Ribu Dari Pemerintah, Yuk Simak !

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Pemerintah berencana akan memberikan insentif berupa tambahan gaji bagi karyawan berpenghasilan di bawah Rp 5 juta. Para pekerja swasta tersebut akan mendapatkan bantuan Rp 600 ribu selama minimal empat bulan.

Program tersebut diharapkan mulai berjalan paling lambat September 2020 mendatang. Adapun validasi penerima program tersebut melalui data pekerja yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Eby Djami, salah seorang pegawai swasta di Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur menyambut baik program insentif Rp 600 ribu bagi para pekerja swasta.

Menurutnya, situasi pandemi justru membuat banyak karyawan swasta dirumahkan, tak digaji, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).

Insentif yang akan diberikan pemerintah nantinya diharapkan mampu membantu karyawan swasta untuk memiliki modal usaha agar tetap produktif di tengah pandemi. Meski baru mengetahui adanya program tersebut, ia optimis karena telah mendaftarkan dirinya sesuai kriteria yang telah ditentukan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

"Semoga pengurusannya tidak ribet. Karena kadang kita butuh, tapi karena urusan terlalu putar-putar jadinya kita malas," harapnya singkat.

Selain itu, seorang pekerja swasta di Kota Kupang, Nuril Mustafa, mengaku program pemerintah tersebut sangat positif dalam mendukung para pekerja swasta.

Ia sendiri telah terdaftar dari kantornya dengan memberikan nama, nomor KTP, nomor rekening gaji, nama bank rekening, dan nama rekening.

"Semua pekerja yang terdaftar pasti sangat senang dapat ini insentif dalam kondisi pandemi seperti sekarang. Apalagi diberlakukan kebijakan WFH di beberapa kantor swasta, banyak pekerja yang jadinya tidak dapat upah penuh seperti biasa, yang mungkin akhirnya bikin konsumsi atau daya beli menurun. Nah, program ini kan tujuannya untuk meningkatkan kembali daya beli masyarakat untuk pemulihan ekonomi masyarakat. Jadi, harapannya biar program bisa segera direalisasikan agar masyarakat mengingat pandemi ini sudah berlangsung cukup lama dan pekerja swasta pun terkena dampaknya," jelas Nuril.

Meski demikian, tidak semua pegawai swasta telah mendaftarkan diri untuk terlibat dalam program ini. Eka Ardyan, salah satunya. Ia mengaku belum terdaftar sebagai penerima insentif Rp 600 ribu tersebut karena belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

"Kalau untuk BPJS ketenagakerjaan itu dari PT yang kontrak kami, karna tiap 3 bulan tanda tangan kontrak baru. Biasanya satu tahun kerja lebih sudah didaftar, cuman punya saya ketika saya cek tidak terdaftar untuk BPJS ketenagakerjaannya saya," ungkap Eka.

Padahal, Eka menilai insentif tersebut akan berguna sekali membantu para pekerja swasta dan keluarga.

Esek-esek di Kos-kosan, Hamil, Gadis Kencur Ini Minta Pertanggungjawaban Lelaki, Jawaban Menyakitkan

Hasil MotoGP Styria 2020-Malangnya Nasib Rider Yamaha Vinales Crash,Rossi & Quartararo,Cek Klasemen

Perdana Kunjungi Kampung Adat Kawa, Bupati Don: Leluhur Saya Berasal Dari Sini

Ertha Yuliani, salah seorang pegawai swasta di Kota Kupang juga mengaku tidak akan mendapatkan insentif tersebut karena ia belum memiliki BPJS Ketenagakerjaan. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Intan Nuka)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved