News

Esek-esek di Kos-kosan, Hamil, Gadis Kencur Ini Minta Pertanggungjawaban Lelaki, Jawaban Menyakitkan

Sungguh menyedihkan dan memprihatinkan kasus kekerasan anak dibawah umur di Nian Tana Sikka tercinta.

Penulis: Aris Ninu | Editor: Benny Dasman
KOMPAS.com/Shutterstock
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Com, Aris Ninu

POS KUPANG, COM, MAUMERE - Sungguh menyedihkan dan memprihatinkan kasus kekerasan anak dibawah umur di Nian Tana Sikka tercinta.

Setiap bulan pasti saja ada kasus kekerasan terhadap anak yang dilaporkan ke Polres Sikka.

Terakhir, kasus pidana persetubuhan anak dibawah umur yang dilaporkan di Polsek Kewapante,

Sabtu (22/8) siang. Kasus pencabulan tersebut terjadi di kos-kosan milik warga Kewapante, Rabu (30/11/2019) .
Data dari Polres Sikka yang diperoleh Pos Kupang di Maumere, Minggu (23/8) siang, menyebutkan, korban pencabulan adalah HAS berusia 17 tahun dan berpendidikan pelajar SMA.

Korban disetubuhi hingga hamil dan melahirkan bayi laki-laki.

Kelahiran bayi itu membuat HAS meminta pertanggungjawaban pelaku YAB yang juga berstatus pelajar di Sikka.

Korban sesuai identitasnya, adalah warga salah satu desa di Kecamatan Hewokloang.

Sedangkan pelaku warga salah desa di Kecamatan Doreng, Kabupaten Sikka.
Korban kepada aparat polisi saat membuat laporan polisi menuturkan, kejadiannya bermula pada Sabtu (30/11/2019) sekitar pukul 22.00 wita.

Kejadian tidak layak tersebut dilakukan di kos- kosan di kawasan Kewapante.

Saat itu, pelaku datang bertemu dengan korban di dalam kamar kosnya dan setelah pelaku berada di dalam kamar milik korban, pelaku pun mengajak korban untuk melakukan hubungan badan.

Ketika itu, korban sempat menolak ajakan pelaku. Namun pelaku berjanji, apabila terjadi apa-apa dengannya maka pelaku siap bertangungjawab.

Perkataan pelaku membuat korban akhirnya percaya sehingga terjadi perbuatan yang sangat tidak pantas.

Perbuatan pelaku kembali terjadi lagi pada tanggal 4 Desember 2019 dan 23 januari 2020. Pelaku kembali melakukan hubungan badan dengan korban lagi.

Atas perbuatan pelaku, korban akhirnya hamil dan pada tanggal 19 juli 2020 korban melahirkan seorang anak laki-laki.

Korban pun meminta pertangungjawab pelaku. Akan tetapi pelaku tidak mau bertangungjawab atas perbuatannya dan tidak sesuai janjinya mau bertanggungjawab.

Korban pun akhirnya memutuskan melapor ke Polsek Kewapante. Aparat polisi lalu menerima laporan korban mencatat identitass korban dan para saksi. *

  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved