78 Napi di Rutan Kefamenanu Dapat Remisi Saat HUT RI ke-75
Sebanyak 78 narapidana yang menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan ( Rutan) Kefamenanu mendapatkan remisi
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU - Sebanyak 78 narapidana yang menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan ( Rutan) Kefamenanu mendapatkan remisi saat perayaan hari ulang tahun (HUT) ke-75 Kemerdekaan RI.
Narapidana sebanyak itu mendapatkan remisi umum berupa pemotongan masa tahanan dengan kisaran waktu 1 sampai 6 bulan.
Penyerahan remisi tersebut dilaksanakan secara virtual oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Senin (17/08/2020).
• Wali Kota Kupang Luncurkan Digitalpreuner Online Learning
Kepala Rutan Kefamenanu, Untung Cahyo Sidharto mengatakan hal itu kepada Pos Kupang saat ditemui di PN Kefamenanu, Rabu (19/8/2020).
Untung mengatakan, dari 123 narapidana yang menjalani masa tahanan di Rutan Kefamenanu yang sudah mendapatkan remisi umum 78 orang. Sisanya belum memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi.
• Ini Alasan Keluarga Korban Gantung Diri di TTS Tolak Lakukan Otopsi
"Remisinya yang mereka dapatkan berupa pemotongan masa tahanan jadi tidak ada yang langsung bebas, bervariasi kisarannya 1 bulan-6 bulan," ungkapnya.
Untung menambahkan, 78 narapidana yang mendapat pemotongan masa tahanan tersebut merupakan narapidana yang terjerat kasus pidana umum seperti pembunuhan, pengrusakan, penganiayaan, dan lain sebagainya.
Sementara untuk narapidana khusus seperti kasus korupsi, jelas Untung, belum diusulkan lantaran belum memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi.
"Narapidana kasus korupsi belum diusulkan karena belum memenuhi syarat seperti belum membayar denda dan belum mengembalikan kerugian negara," jelasnya.
Untung berharap, semua warga binaan yang mendapat remisi harus terus tekun dan taat mengikuti program pembinaan di dalam Rutan Kefamenanu.
Selain itu, ia juga berharap agar warga binaan terus berbenah diri, menyadari kesalahan serta lebih mendekatkan diri kepada Tuhan, sehingga bisa menjadi bekal hidup saat kembali ke masyarakat.
"Mereka harus terus mengikuti program pembinaan di Rutan maupun lapas sehingga menjadi bekal saat kembali ke masyarakat dan menjadi orang yang patuh pada hukum," pungkasnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)