Selasa, 7 April 2026

Bawaslu Sumba Barat: Belum Saatnya Tertibkan APK

Belum saatnya menertibkan alat perangka kampanye ( APK) potensi bakal calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Sumba Barat

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Petrus Piter
Koordinator divisi hukum penindakan penyelesaian sengketa Bawaslu SB, Papi B.Ndjurumana, STh 

POS-KUPANG.COM | WAIKABUBAK - Koodinator divisi hukum dan penyelesaian sengketa Bawaslu Kabupaten Sumba Barat, Papi Ndjurumana, S.Th menegaskan belum saatnya menertibkan alat perangka kampanye ( APK) potensi bakal calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Sumba Barat periode 2020-2025 sebagaimana bertebaran diseantero Sumba Barat.

Saat ini sedang berlangsung tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) dan akan memasuki tahapan pendaftaran bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati tanggal 4-6 September 2020. Penertiban APK berlangsung setelah para bakal calon ditetapkan KPU Sumba Barat menjadi calon tetap maju bertarung pada pilkada kali ini.

Inche Sayuna Sayangkan Tindakan Represif Aparat Terhadap Warga Besipae

Koordinasi divisi hukum dan penyelesaian sengketa Bawaslu Sumba Barat, Papi Balla Ndjurumana, S.Th menyampaikan hal itu diselah-selah menghadiri rapat kerja di kantor KPU Sumba Barat, Selasa (18/8/2020) saing.

Menurutnya setelah KPU Sumba Barat menetapkan pasangan calon bupati dan calon wakil, baru Bawaslu bertindak menertibkannya. Pemasangan alat peraga kampanye harus sesuai ketentuan KPU Sumba Barat.

Insiden Pubabu Besipae, Fadly Anentong: Jangan Korbankan Perempuan, Anak dan Bayi

Karena itu bila ada calon yang memasang APK tidak sesuai standar yang ditetapkan KPU Sumba Barat maka Bawaslu Sumba Barat segera menertibkannya. Termasuk pula lokasi atau titik pemasangan APK harus sesuai keputusan KPU Sumba Barat.

Menurutnya, saat ini terpasang APK para calon di seluruh wilayah Sumba Barat sebagai bagian dari potensi bakal calon bupati dan wakil bupati memperkenalkan diri secara luas kepada masyarakat. Sedangkan kehhadiran pengawas pemilu disetiap pertemuan potensi bakal calon bupati dan wakil bupato hanya mengawasi kehadiran aparatur sipil negara (ASN) saja. Bila kehadiran ASN hanya duduk diam dan mendemgarkan perkenalan para calom tidak menjadi persoalan. Namun, bila ASN bersangkutan aktir menjadi koordonator acara atau tim sukses maka hal itu menjadi temuan Bawaslu dan akan dipanggil guna diimintai keteranganya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter)

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved