Kasus Djoko Tjandra

Kejagung Endus Jaksa Pinangki Terima Uang Rp 7 Miliar dari Djoko Tjandra, Sang Suami Perwira Polisi

Jaksa Pinangki Sirna Malasari ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi terkait Djoko Tjandra.

Editor: Bebet I Hidayat
Facebook/via Tribun Kaltim/WartaKota
Kejagung Endus Jaksa Pinangki Terima Uang Rp 7 Miliar dari Djoko Tjandra, Sang Suami Perwira Polisi 

POS-KUPANG.COM - Sederet fakta baru kasus jaksa pinangki Sirna Malasari yang ditangkap dan ditahan karena diduga terima suap dari Djoko Tjandra sebanyak Rp 7 miliar.

Kejaksaan Agung ( Kejagung) kini berusaha mengungkap fakta atas keterlibatan Jaksa Pinangki dalam membantu pelarian Djoko Tjandra selama masih buron.

Ya Kejagung ingin memastikan apakah ada jaksa lain yang terlibat kasus tersebut atau tidak.

Jaksa Cantik Pinangki Ternyata Operasi Plastik Di Amerika. Berapa Ongkosnya?

Jaksa Cantik Istri Perwira Polisi Akhirnya Ditangkap dan Ditahan, Pinangki Diduga Terlibat Korupsi

Pelaku resmi ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono mengatakan, jaksa pinangki diduga menerima suap sebesar USD 500.000 atau Rp 7 milliar dari Djoko Tjandra.

tribunnews
Oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang ikut terseret dalam kasus Djoko Tjandra. (Kolase TribunnewsWiki/KOMPAS/DANU KUSWORO, Tribun-Timur/Dok Pribadi)

"Kemarin yang beredar di media atau hasil pemeriksaan pengawasan diduga sekitar 500.000 US dolar atau dirupiahkan kira-kira Rp 7 milliar.

Dugaannya 500.000 US dolar," kata Hari di Kantor Kejagung RI, Jakarta, Rabu (12/8/2020).

Namun demikian, ia menyebutkan penyidik dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) masih menyelidiki nominal pasti dugaan aliran dana yang mengalir ke jaksa pinangki di dalam kasus Djoko Tjandra.

"Masih dalam proses penyidikan. Penyidik akan gali proses itu," katanya.

Jaksa Pinangki Sirna Malasari tidak melakukan perlawanan saat ditangkap atas kasus dugaan korupsi di kediamannya.

"Prosesi penangkapan berjalan baik dan kooperatif," kata Hari Setiyono di Kejagung RI, Jakarta, Rabu (12/8).

Dia mengatakan, jaksa pinangki sempat dibawa ke Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) terlebih dahulu untuk dilakukan pemeriksaan.

Kode Redeem FF Terbaru, Berlaku 13 Agustus dan 14 Agustus 2020, Ada Bundle Eternal Diamond

tribunnews
Potret Djoko Tjandra dan Jaksa Dr Pinangki Sirna Malasari (Foto Kolase: Istimewa via TribunTimu.com/ Twitter @Indonesia Project)

Usai diperiksa, jaksa pinangki langsung dijebloskan sementara di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.

"Semalam langsung dibawa ke Kejaksaan Agung atau ke bidang jampidsus kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan sementara ditahan di rutan Salemba cabang Kejagung," jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan nantinya jaksa pinangki akan dipindahkan ke Rutan Khusus Wanita Pondok Bambu jika pemeriksaan yang dilakukan penyidik dirasakan telah cukup.

Kejaksaan Agung menetapkan jaksa pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Ya jaksa pinangki merupakan jaksa yang diduga pernah bertemu Djoko Tjandra pada saat masih buron.

Pertemuan diduga terjadi di luar negeri.

Dugaan tindak pidana yang terjadi adalah penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri.

Dalam kasus ini, jaksa pinangki disangkakan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

tribunnews
Buron Djoko Tjandra melakukan pemeriksaan (Inews.id)

Selidiki Pelaku Lain

Kejaksaan Agung ( Kejagung ) juga akan menyelidiki terkait pejabat lain yang ikut bermain di dalam kasus tesebut.

"Dalam perkembangan penyidikan selanjutnya, penyidik akan mengupas atau mendalami siapa saja yang berperan dalam hal pasal yang disangkakan terhadap tersangka," kata Hari Setiyono.

Hari mengatakan penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) masih baru menetapkan jaksa pinangki sebagai tersangka.

Penyidik akan mendalami apakah jaksa pinangki bergerak sendiri dalam aksinya atau tidak.

KRONOLOGI Lengkap Suami Bunuh Istri, Usai Tikam Istri, Jhony Duduk Terkulai Lemas Jaga Jasad Istri

"Itu perkembangan selanjutnya. Sementara ini kami sampaikan apa yang dilakukan penyidik hingga semalam," ucapnya.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra, Habiburokhman berharap siapapun yang terlibat dalam kasus ini bisa segera ditangkap.

"Kami berharap siapapun yang terlibat kasus ini bisa segera ditangkap," ujar Habiburokhman, ketika dihubungi Tribunnews.com, Rabu (12/8).

Dia mengatakan ketegasan, Kejagung dalam menetapkan jaksa pinangki sebagai tersangka juga membuktikan bahwa Korps Adhyaksa terus melakukan reformasi internal.

Oleh karenanya, politikus Gerindra itu juga mengapresiasi aksi Kejagung tersebut.

"Ibarat membersihkan ruangan diperlukan sapu yang bersih, menegakkan hukum juga harus dengan aparat yang bersih," kata dia.

"Kami semakin yakin bahwa Jaksa Agung dan jajarannya serius sekali dalam mengungkap kasus tersebut," imbuh Habiburokhman. (igman/vincentius/tribunnetwork/cep)

Editor: Bebet I Hidayat

KRONOLOGI Lengkap Suami Bunuh Istri, Usai Tikam Istri, Jhony Duduk Terkulai Lemas Jaga Jasad Istri

Kode Redeem FF Terbaru, Berlaku 13 Agustus dan 14 Agustus 2020, Ada Bundle Eternal Diamond

Ini yang Dirasakan Relawan Setelah 24 Jam Suntik Vaksin Corona Covid-19, Ngantuk yang Tidak Biasa

INNALILLAHI Kabar Duka Dibagikan Mantan Suami Laudya Cynthia Bella, Emran Kehilangan Sosok Tersayang

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul FAKTA TERBARU Jaksa Pinangki Setelah Ditangkap Terima Suap Djoko Tjandra Rp 7 Miliar, https://surabaya.tribunnews.com/2020/08/12/fakta-terbaru-jaksa-pinangki-setelahditangkap-terima-suap-djoko-tjandra-rp-7-miliar?page=all 

 
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved