Kecelakaan maut di Tol Cipali

Telan 8 Korban Jiwa, Polisi Ungkap Dugaan Penyebab Kecelakaan Maut di Tol Cipali

Kecelakaan maut yang terjadi di Tol Cipali menewaskan 8 orang. Namun penyebab pasti kecelakaan belum diketahui. Begini penjelasan polisi

Editor: Adiana Ahmad
Istimewa/ Tribun Jabar
Mobil kecelakaan di Tol Cipali 

Ia mengakui belum mengetahui keadaan mertuanya karena kabar yang diterimanya hanya menyampaikan kendaraan yang dinaiki Rapiah terlibat kecelakaan.

Kecelakan terjadi di Jalan Tol Cipali Km.184.300 Jalur B dari arah Palimanan menuju ke arah Jakarta Cirebon.
Kecelakan terjadi di Jalan Tol Cipali Km.184.300 Jalur B dari arah Palimanan menuju ke arah Jakarta Cirebon. (Jasa Raharja)

Selain itu, Rapiah biasanya pulang kampung hanya sehari kemudian berangkat lagi ke Ibu Kota.

"Sekarang juga rencananya sehari saja di kampung, makanya pulang sendirian," ujar Sobirin.

Sementara dari data kepolisian, Rapiah merupakan seorang dari delapan orang yang meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut.

Para korban meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut dievakuasi ke RSUD Arjawinangun, Kabupaten Cirebon.

"15 korban luka-luka dievakuasi ke RS Mitra Plumbon, dan delapan korban meninggal dunia dievakuasi ke RSUD Arjawinangun," kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi.

Kapolda Jabar, Irjen Pol Rudy Sufahriadi, didampingi Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi, saat meninjau lokasi kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan delapan orang meninggal dunia dan 15 orang luka-luka di KM 184 Tol Cipali, Desa Ciwaringin, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, Senin (10/8/2020).
Kapolda Jabar, Irjen Pol Rudy Sufahriadi, didampingi Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi, saat meninjau lokasi kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan delapan orang meninggal dunia dan 15 orang luka-luka di KM 184 Tol Cipali, Desa Ciwaringin, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, Senin (10/8/2020). (Istimewa)

Santunan

PT Jasa Raharja memberikan santunan kepada para korban kecelakaan maut di KM 184 Tol Cikampek - Palimanan (Cipali) pada Senin (10/8/2020) dinihari.

Direktur Operasional PT Jasa Raharja, Amos Sampetoding, mengatakan, santunan itu akan diberikan kepada korban luka maupun korban meninggal dunia.

Menurut dia, korban kecelakaan itu dijamin Jasa Raharja dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 tahun 2017.

"Bagi seluruh korban meninggal dunia, ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp 50 juta," kata Amos Sampetoding.

Ia mengatakan, santunan tersebut akan ditransfer langsung ke rekening ahli waris para korban yang meninggal dunia.

Selain itu, pihaknya juga telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit korban luka-luka dirawat.

Besaran biaya perawatan maksimum Rp 20 juta dan menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimum Rp 1 juta serta ambulans maksimum sebesar Rp 500 ribu terhadap masing-masing korban luka.

Amos menyampaikan, hingga kini jajarannya juga masih berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan rumah sakit agar penyerahan hak santunan berjalan lancar, cepat, dan tepat.

"Ini sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan," ujar Amos Sampetoding.(tribun network/mam/wly)

https://www.tribunnews.com/nasional/2020/08/11/polisi-ungkap-dua-kemungkinan-penyebab-kecelakaan-di-tol-cipali-hingga-menewaskan-8-korban?page=all

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved