Balai Karantina Pertanian Kelas I Kupang

VIDEO - Balai Karantina Pertanian Musnahkan Media Pembawa HPHK dan OPTK

VIDEO - Balai Karantina Pertanian Musnahkan Media Pembawa HPHK dan OPTK

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Jhony Simon Lena

VIDEO - Balai Karantina Pertanian Musnahkan Media Pembawa HPHK dan OPTK

POS-KUPANG.COM | ATAMBUA - Balai Karantina Pertanian Kelas I Kupang melakukan pemusnahan media pembawa organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) dan hama penyakit hewan karantina (HPHK) di wilayah kerja Karantina Pertanian Motaain.

Acara pemusnahan yang bertempat di PLBN Motaain, Kamis (6/8/2020) itu dibuka Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan/BNPP Kabupaten Belu, Wilem Mone. Hadir saat itu, Kasi Pengawasan dan Penindakan Balai Karantina Kelas I Kupang, drh. Benny Aprissa, Penanggung Jawab WKP Motaain, drh Nina M.B Liban, Kapospol Motaain, Kepala Karantina Ikan, perwakilan dari Imigrasi dan PLBN Motaain.

Video-Buaya Raksasa Berusia 112 Tahun Mati Setelah Ditangkap Warga Bangka Belitung

Video-Warga Sulawesi Ditangkap Polisi Usai Transaksi Narkoba di Sikka

VIDEO - Komunitas Anak Peduli Sampah Kezimara Ende Siap Sambut Pelangi Nusantara

Pada kesempatan itu, Kasi Pengawasan dan Penindakan Balai Karantina Kelas I Kupang, drh. Benny Aprissa mengatakan, tujuan pemusnahan adalah untuk
mencegah masuk dan tersebarnya
media pembawa organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) dan hama penyakit hewan karantina (HPHK) di Indonesia, khususnya di NTT melalui PLBN Motaain.

Sebenarnya, kegiatan pemusnahan sudah dilakukan lama namun karena Covid-19, kegiatan yang sifatnya mengumpulkan masa ditiadakan.

Penanggung Jawab WKP Motaain, drh Nina M.B Liban dalam laporan singkatnya mengatakan, sesuai UU nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, petugas karatina memiliki delapan tugas pokok dan fungsi (fungsi) yang biasa disebut 8P yakni,
Pemeriksaan, Pengasingan, Pengamatan, Perlakukan, Penahanan, Penolakan, Pemusnahan dan Pembebasan.

Jumlah media pembawa (MP) yang dimusnahkan saat itu sebanyak 765,5 kilogram, rincian komoditi karantina hewan 380,5 kilogram dan komoditi karantina tumbuhan 385. Jumlah ini merupakan akumulasi media pembawa yang disita terhitung November 2019 sampai dengan 5 Agustus 2020.

Ada 10 jenis-jenis media pembawa yang dimusnahkan yakni, sosis babi, sosis ayam, daging ayam, daging babi, daging sapi, lain-lain komet babi, minyak babi, bawang putih, beras, jagung, kacang merah dan porang.

Menurut Nina, media pembawa yang dimusnahkan itu lantaran tidak memiliki sertifikat dan jenis barang yang dilarang masuk ke Indonesia. Tujuan pemusnahan adalah untuk mencegah masuk dan tersebarnya
media pembawa organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) dan hama penyakit hewan karantina (HPHK) di Indonesia, khususnya di NTT melalui PLBN Motaain. Kemudian, memberikan efek jera bagi oknum yang memasukan produk tanpa dilengkapi surat-surat.

Tambah Nina, untuk media pembawa yang tidak memiliki sertifikat diberi kesempatan tiga hari oleh petugas untuk melengkapinya. Manakala dalam waktu tiga hari tidak bisa memenuhi dokumen maka produknya disita terus. Kamis, 6 Agustus 2020 (POS KUPANG.COM/TENI JENAHAS)

Tonton, Like, Share, Subscribe Youtube Channel POS-KUPANG.COM

Ingat SUBSCRIBE, SHARE dan tinggalkan jejak di kolom KOMENTAR.

Update info terkini via ONLINE : https://kupang.tribunnews.com/

INSTRAGAM poskupangcom : https://www.instagram.com/poskupangcom/?hl=id

FACEBOOK : POS-KUPANG.COM: https://bit.ly/2WhHTdQ

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved