Theresia Senang Ada Biaya Pulsa, Pemprov Siap Juklak Dana BOS
Kemendikbud melakukan relaksasi dana BOS untuk menunjang pembejalaran jarak jauh (PJJ) masa pandemi Covid-19
"Secara aturan diperbolehkan tapi yang kita khawatirkan setelah kasih pulsa, anak-anak salah gunakan karena tidak kontrol. Kita terus terang saja, kebiasaan anak-anak jaman sekarang sukanya main game, tiktok. Kalau kita memberikan biaya ini agak riskan," kata Tarsisius, Kamis (6/8).
"Salah satu solusi bagi anak-anak yang tidak bisa akses internet karena pulsa, guru yang kreatif. Guru siapkan bahan ajar lalu guru hantar bahan ajar ke rumah siswa. Nanti lewat dana bos dialokasikan untuk transportasi guru," tambahnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Manggarai Maksimus Gandur mengatakan, penggunaan Dana BOS untuk beli pulsa sangat tergantung pengelola sekolah.
"Prinsipnya yang menyusun RKAS itukan sekolah. Kalaupun itu sangat berprioritas bagi sekolah yang bersangkutan, karena saya pikir dinas ini kan hanya melakukan verifikasi dari sekolah-sekolah terutama yang sudah termuat dalam RKAS itu. Kalau menurut mereka prioritas, ya silahkan," kata Maksimus.
Sekolah Harus Sesuaikan
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT Linus Lusi meminta seluruh sekolah menyesuaikan dengan edaran Mendikbud agar bisa mendukung efektivitas kegiatan belajar mengajar.
Menurut Linus, edaran Mendikbud telah menggambarkan rencana anggaran. Untuk item usulan dari sekolah yang terekam di anggaran Dana BOS akan diverifikasi ulang agar sesuai dengan kebijakan baru Mendikbud.
"Usulan sekolah terkait penggunaan dana BOS kita akan tugaskan (sekolah) untuk diverifikasi ulang. Kalau belum (item pembiayaan internet bagi guru dan siswa), kita akan meminta mereka untuk menyesuaikan sehingga bisa dimanfaatkan untuk kelangsungan KBM," kata Linus, Jumat (7/8).
Mantan Kepala Badan Pengelola Perbatasan NTT ini yakin, kepala sekolah mengikuti informasi dan kebijakan pendidikan yang digariskan.
"Saya yakin, kepala sekolah selalu mengikuti berbagai informasi karena budget anggaran langsung ke sekolah. Tapi kita mau perkuat kapasitas di kepala sekolah khusus dalam hal pengelolaan Dana BOS itu," ujar Linus.
Ia menegaskan, Kemendikbud telah mengeluarkan petunjuk teknis secara terpadu. Karenanya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT menyiapkan petunjuk pelaksanaan untuk mempertegas itu.
"Juknis terpadu dari pusat, kami mempertegas kembali berdasarkan juknis itu sehingga memperhatikan item yang digariskan," tandasnya.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 8 dan perubahannya Nomor 19 Tahun 2020 ditegaskan selama masa penerapan status kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 yang ditetapkan pemerintah pusat, sekolah dapat menggunakan dana BOS Reguler dalam pembiayaan langganan daya dan jasa untuk pembelian pulsa, paket data dan atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik, dan atau peserta didik dalam rangka pelajaran dari rumah.
Dana BOS juga dapat digunakan untuk pembinaan administrasi kegiatan sekolah untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman, masker atau penunjang kebersihan lainnya.
Selain itu, ketentuan pembayaran honor paling banyak 50 persen hanya diberikan kepada guru yang berstatus bukan aparat sipil negara dan harus menenuhi persyaratan, yakni tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019, belum mendapat tunjangan profesi dan memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah dalam masa penerapan status kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 yang ditetapkan pemerintah pusat.
Ketentuan penggunaan dana BOS Reguler tersebut mulai berlaku sejak bulan April 2020 sampai dicabutnya status kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 yang ditetapkan pemerintah pusat. (cr5/cr6/yen/rob/pet/jen/yon/hh)