Theresia Senang Ada Biaya Pulsa, Pemprov Siap Juklak Dana BOS
Kemendikbud melakukan relaksasi dana BOS untuk menunjang pembejalaran jarak jauh (PJJ) masa pandemi Covid-19
Berbeda Sikap
Pengelola sekolah berbeda sikap dalam merespon kebijakan Kemendikbud terkait penggunaan Dana BOS untuk membeli pulsa. Kepala SMP Negeri 4 Langke Rembong Kabupaten Manggarai, Resman Wenseslaus Yan setuju Dana BOS untuk beli pulsa internet. Namun, pihaknya belum menerima surat edaran.
Kepala SMP Negeri 1 Malaka Tengah Kabupaten Malaka Antonius Bria Klau mengatakan, pihaknya belum bisa bersikap. Ia beralasan, sampai saat ini belum ada petunjuk teknis (Juknis) dan petunjuk pelaksana (Juklak) dari Kemendikbud.
"Kebijakan Kemendikbud itu baik adanya membantu siswa di tengah ancaman pandemi Covid-19 yang belum diketahui kapan berakhir. Kami satuan pendidikan di tingkat daerah tentu melaksanakan sesuai juknis dan juklak. Sampai sekarang kami belum dapat," kata Antonius, Jumat (7/8).
Kepala SMA Negeri 2 Kupang Maximilian Robert Nixon Nggeolima mengaku sudah menyediakan pulsa data untuk siswa. Menurutnya, pihaknya hanya mampu memberikan pulsa Rp 50 ribu, dialokasikan selama Agustus-November 2020.
"Anak-anak sudah ambil. Sebelum anak-anak ambil itu, ada pernyataan dari anak mengetahui orangtua bahwa uang ini, digunakan untuk pembelian paket data," ujar Robert.
Ia menyadari penggunaan paket data oleh siswa terbatas. Oleh karena itu, pembelajaran online via aplikasi zoom tidak diperbolehkan karena cepat menguras pulsa data.
"Sehingga dengan perangkat Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang telah dirancang pihak sekolah, maka pembelajaran online dilakukan via WhatsApp. Hasil pembelajaran juga cukup dilakukan melalui WA," ujar Robert.
Kepala SMA Negeri 5 Kupang Veronika Wawo Dheo mengatakan, pihaknya sudah menggunakan dana BOS untuk kelancaran pembelajaran online. Pada triwulan I, Dana BOS digunakan untuk banyak kegiatan dalam situasi Covid-19, di antaranya beli pulsa paket data 100 ribu untuk siswa kelas XII yang mengikuti ujian dan siswa kelas X dan XI mengikuti ujian akhir semester. Selain siswa, para guru juga memperoleh uang pulsa Rp 100 ribu.
"Untuk caturwulan ketiga kami rencanakan hanya untuk para guru. Karena para guru juga untuk masa pandemi covi-19 ini, sangat luar biasa banyak dari mengunjungi peserta didik, mengontrol tugas dan mengirim tugas, sehingga menghabiskan paket data," ujarnya.
Sekolah swasta keberatan pemberlakuan Dana BOS untuk membeli pulsa data bagi siswa. Kepala SMA Santo Alfonsus Waitabula Kabupaten Sumba Barat Daya, Naja Saverinus mengatakan, Dana BOS terbagi dalam dua pembiayaan utama, yakni 50 persen gaji guru dan 50 persen untuk belanja alat tulis kantor (ATK) dan operasional sekolah.
Saverinus tidak berharap banyak dari uang SPP siswa siswi yang jumlahya masih sangat kecil untuk mendukung seluruh aktivitas sekolah. Biaya SPP siswa siswi sebesar Rp 1,8 juta/tahun atau Rp 150 ribu/bulan. Pada masa pandemi corona terhitung Maret 2020, tunggakan SPP sekitar Rp 400-an juta.
"Apabila sebagian Dana BOS dibelanjakan untuk pulsa dan handphone, akan sangat mengganggu aktivitas sekolah," katanya.
Kepala SMA Manda Elu Waitabula Kabupaten Sumba Barat Daya, Yakobus Tamo Ama mengaku belum mengetahui kebijakan pemerintah membolehkan sekolah menggunakan Dana BOS untuk membelikan pulsa data. Ia menunggu juknis dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT.
Terpisah, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belu Tarsisius Un Naisali mengatakan, secara aturan Dana BOS bisa digunakan untuk membeli pulsa bagi siswa. Namun kebijakan ini perlu dicermati lagi.