Theresia Senang Ada Biaya Pulsa, Pemprov Siap Juklak Dana BOS
Kemendikbud melakukan relaksasi dana BOS untuk menunjang pembejalaran jarak jauh (PJJ) masa pandemi Covid-19
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) melakukan relaksasi Dana Bantuan Operasional Sekolah ( dana BOS) untuk menunjang pembejalaran jarak jauh (PJJ) masa pandemi Covid-19, termasuk pengadaan pulsa data (kuota). Kebijakan ini diapresiasi siswa beserta orangtua di Nusa Tenggara Timur ( NTT).
Di Ruteng Kabupaten Manggarai, sejumlah siswa dan orangtua berharap pihak sekolah segera realisasikan. Mereka mengeluh, sejak pemberlakuan belajar online, pembelian pulsa untuk anak meningkat.
Theresia Gembung mengaku memiliki dua anak, seorang siswa SMP Negeri 4 Langke Rembong dan seorang lainnya siswa SMA.
• Politani Kupang Peduli Tenaga Medis: Dulu Sayur, Kini Madu Gunung Mutis
"Anak saya di SMP Negeri 4 Langke Rembong belajar online. Begitu juga dengan anak saya SMA juga belajar online, sehingga biaya untuk pembelian pulsa internet ini cukup bengkak," keluh Theresia, Jumat (7/8/2020).
Theresia setuju dengan belajar online karena untuk mencegah penyebaran virus corona. "Kami sebagai orangtua cukup apresiasi dengan KBM sistem online, untuk menghindari kerumunan demi mencegah terpaparnya virus corona ke anak kami," ujarnya.
Orangtua siswa lainnya, Elisabet Nimung juga menyampaikan hal yang sama. Ia mengaku kesulitan uang untuk membeli pulsa data.
• Camat Kanisius Dukung Masyarakat Pelihara Sapi Potong
"Anak saya belajar secara online di SMP Negeri 4 Langke Rembong. Anak saya yang SMA juga belajar atau kerja tugas melalui online. Jadi, kami cukup kesulitan karena biaya yang begitu besar untuk pembelian pulsa internet. Apalagi handphone android juga hanya 1 saja, jadi mereka dua kakak adik belajar bergantian," beber Elisabet.
Ia berharap ada bantuan dari pemerintah untuk biaya pembelian pulsa internet. "Sebagai orangtua, saya bangga dengan apa yang disampaikan Menteri Pendidikan bahwa Dana BOS untuk bisa beli pulsa internet. Semoga hal ini segera terealisasi," ucap Elisabet.
Siswa kelas 9 SMP 4 Langke Rembong Yoanita Deigratia senang apabila Dana BOS diperbolehkan untuk beli pulsa internet.
"Saya kasihan dengan orangtua, mereka kerja setengah mati untuk dapat uang biaya kami, apalagi beli pulsa paket internet ini. Semoga kebijakan ini segera terealisasi sehingga dapat membatu orang tua kami," ujar Yoanita.
Siswa lainya Elis Murlin dan Margareta Endang juga menyampaikan hal yang sama. Murlin mengusulkan, alangkah baiknya pulsa diisikan langsung oleh pihak sekolah demi mencegah tidak ada siswa yang menggunakan uang tunai untuk jajan atau kebutuhan lain.
Orangtua siswa di Waingapu Kabupaten Sumba Timur senang mendengar kabar Dana BOS bisa digunakan beli pulsa data untuk siswa.
"Kami orangtua sangat setuju kalau pemerintah bantu anak sekolah dengan pulsa maupun Hp. Bagi kami itu sangat bagus sehingga siswa bisa terus belajar," kata Iki, orangtua murid SDI Waingapu 2, Jumat (7/8).
Iki mengaku memiliki tiga orang anak, semuanya sekolah. "Anak saya satu di SMP dan dua orang di SD, jadi kalau ada bantuan begitu kami senang," ujarnya.
Menurut Iki, sebaiknya pulsa langsung diisi pihak sekolah. "Kalau tidak, bagi siswa yang di rumah sudah pasang WiFi, maka uang itu bisa dipakai untuk jajan atau hal lainnya," ujar Iki. Warga Kamalaputi, Muhammad mengatakan, "Kami pusing karena tiap bulan harus isi pulsa."
Berbeda Sikap
Pengelola sekolah berbeda sikap dalam merespon kebijakan Kemendikbud terkait penggunaan Dana BOS untuk membeli pulsa. Kepala SMP Negeri 4 Langke Rembong Kabupaten Manggarai, Resman Wenseslaus Yan setuju Dana BOS untuk beli pulsa internet. Namun, pihaknya belum menerima surat edaran.
Kepala SMP Negeri 1 Malaka Tengah Kabupaten Malaka Antonius Bria Klau mengatakan, pihaknya belum bisa bersikap. Ia beralasan, sampai saat ini belum ada petunjuk teknis (Juknis) dan petunjuk pelaksana (Juklak) dari Kemendikbud.
"Kebijakan Kemendikbud itu baik adanya membantu siswa di tengah ancaman pandemi Covid-19 yang belum diketahui kapan berakhir. Kami satuan pendidikan di tingkat daerah tentu melaksanakan sesuai juknis dan juklak. Sampai sekarang kami belum dapat," kata Antonius, Jumat (7/8).
Kepala SMA Negeri 2 Kupang Maximilian Robert Nixon Nggeolima mengaku sudah menyediakan pulsa data untuk siswa. Menurutnya, pihaknya hanya mampu memberikan pulsa Rp 50 ribu, dialokasikan selama Agustus-November 2020.
"Anak-anak sudah ambil. Sebelum anak-anak ambil itu, ada pernyataan dari anak mengetahui orangtua bahwa uang ini, digunakan untuk pembelian paket data," ujar Robert.
Ia menyadari penggunaan paket data oleh siswa terbatas. Oleh karena itu, pembelajaran online via aplikasi zoom tidak diperbolehkan karena cepat menguras pulsa data.
"Sehingga dengan perangkat Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang telah dirancang pihak sekolah, maka pembelajaran online dilakukan via WhatsApp. Hasil pembelajaran juga cukup dilakukan melalui WA," ujar Robert.
Kepala SMA Negeri 5 Kupang Veronika Wawo Dheo mengatakan, pihaknya sudah menggunakan dana BOS untuk kelancaran pembelajaran online. Pada triwulan I, Dana BOS digunakan untuk banyak kegiatan dalam situasi Covid-19, di antaranya beli pulsa paket data 100 ribu untuk siswa kelas XII yang mengikuti ujian dan siswa kelas X dan XI mengikuti ujian akhir semester. Selain siswa, para guru juga memperoleh uang pulsa Rp 100 ribu.
"Untuk caturwulan ketiga kami rencanakan hanya untuk para guru. Karena para guru juga untuk masa pandemi covi-19 ini, sangat luar biasa banyak dari mengunjungi peserta didik, mengontrol tugas dan mengirim tugas, sehingga menghabiskan paket data," ujarnya.
Sekolah swasta keberatan pemberlakuan Dana BOS untuk membeli pulsa data bagi siswa. Kepala SMA Santo Alfonsus Waitabula Kabupaten Sumba Barat Daya, Naja Saverinus mengatakan, Dana BOS terbagi dalam dua pembiayaan utama, yakni 50 persen gaji guru dan 50 persen untuk belanja alat tulis kantor (ATK) dan operasional sekolah.
Saverinus tidak berharap banyak dari uang SPP siswa siswi yang jumlahya masih sangat kecil untuk mendukung seluruh aktivitas sekolah. Biaya SPP siswa siswi sebesar Rp 1,8 juta/tahun atau Rp 150 ribu/bulan. Pada masa pandemi corona terhitung Maret 2020, tunggakan SPP sekitar Rp 400-an juta.
"Apabila sebagian Dana BOS dibelanjakan untuk pulsa dan handphone, akan sangat mengganggu aktivitas sekolah," katanya.
Kepala SMA Manda Elu Waitabula Kabupaten Sumba Barat Daya, Yakobus Tamo Ama mengaku belum mengetahui kebijakan pemerintah membolehkan sekolah menggunakan Dana BOS untuk membelikan pulsa data. Ia menunggu juknis dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT.
Terpisah, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belu Tarsisius Un Naisali mengatakan, secara aturan Dana BOS bisa digunakan untuk membeli pulsa bagi siswa. Namun kebijakan ini perlu dicermati lagi.
"Secara aturan diperbolehkan tapi yang kita khawatirkan setelah kasih pulsa, anak-anak salah gunakan karena tidak kontrol. Kita terus terang saja, kebiasaan anak-anak jaman sekarang sukanya main game, tiktok. Kalau kita memberikan biaya ini agak riskan," kata Tarsisius, Kamis (6/8).
"Salah satu solusi bagi anak-anak yang tidak bisa akses internet karena pulsa, guru yang kreatif. Guru siapkan bahan ajar lalu guru hantar bahan ajar ke rumah siswa. Nanti lewat dana bos dialokasikan untuk transportasi guru," tambahnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Manggarai Maksimus Gandur mengatakan, penggunaan Dana BOS untuk beli pulsa sangat tergantung pengelola sekolah.
"Prinsipnya yang menyusun RKAS itukan sekolah. Kalaupun itu sangat berprioritas bagi sekolah yang bersangkutan, karena saya pikir dinas ini kan hanya melakukan verifikasi dari sekolah-sekolah terutama yang sudah termuat dalam RKAS itu. Kalau menurut mereka prioritas, ya silahkan," kata Maksimus.
Sekolah Harus Sesuaikan
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT Linus Lusi meminta seluruh sekolah menyesuaikan dengan edaran Mendikbud agar bisa mendukung efektivitas kegiatan belajar mengajar.
Menurut Linus, edaran Mendikbud telah menggambarkan rencana anggaran. Untuk item usulan dari sekolah yang terekam di anggaran Dana BOS akan diverifikasi ulang agar sesuai dengan kebijakan baru Mendikbud.
"Usulan sekolah terkait penggunaan dana BOS kita akan tugaskan (sekolah) untuk diverifikasi ulang. Kalau belum (item pembiayaan internet bagi guru dan siswa), kita akan meminta mereka untuk menyesuaikan sehingga bisa dimanfaatkan untuk kelangsungan KBM," kata Linus, Jumat (7/8).
Mantan Kepala Badan Pengelola Perbatasan NTT ini yakin, kepala sekolah mengikuti informasi dan kebijakan pendidikan yang digariskan.
"Saya yakin, kepala sekolah selalu mengikuti berbagai informasi karena budget anggaran langsung ke sekolah. Tapi kita mau perkuat kapasitas di kepala sekolah khusus dalam hal pengelolaan Dana BOS itu," ujar Linus.
Ia menegaskan, Kemendikbud telah mengeluarkan petunjuk teknis secara terpadu. Karenanya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT menyiapkan petunjuk pelaksanaan untuk mempertegas itu.
"Juknis terpadu dari pusat, kami mempertegas kembali berdasarkan juknis itu sehingga memperhatikan item yang digariskan," tandasnya.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 8 dan perubahannya Nomor 19 Tahun 2020 ditegaskan selama masa penerapan status kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 yang ditetapkan pemerintah pusat, sekolah dapat menggunakan dana BOS Reguler dalam pembiayaan langganan daya dan jasa untuk pembelian pulsa, paket data dan atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik, dan atau peserta didik dalam rangka pelajaran dari rumah.
Dana BOS juga dapat digunakan untuk pembinaan administrasi kegiatan sekolah untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman, masker atau penunjang kebersihan lainnya.
Selain itu, ketentuan pembayaran honor paling banyak 50 persen hanya diberikan kepada guru yang berstatus bukan aparat sipil negara dan harus menenuhi persyaratan, yakni tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019, belum mendapat tunjangan profesi dan memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah dalam masa penerapan status kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 yang ditetapkan pemerintah pusat.
Ketentuan penggunaan dana BOS Reguler tersebut mulai berlaku sejak bulan April 2020 sampai dicabutnya status kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 yang ditetapkan pemerintah pusat. (cr5/cr6/yen/rob/pet/jen/yon/hh)