Pengukuran Lahan di Hiliwuku, Sumba Timur Ini Penegasan Eksam Sodak

Ada permohonan pengukuran tanah oleh empat orang di Hiliwuku, Kecamatan Matawai La Pawu, Kabupaten Sumba Timur

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Oby Lewanmeru
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Timur, Eksam Sodak, S.SiT,M.Si 

POS-KUPANG.COM | WAINGAPU - "Ada permohonan pengukuran tanah oleh empat orang di Hiliwuku, Kecamatan Matawai La Pawu, Kabupaten Sumba Timur. Pada peta kawasan hutan, disinyalir masuk dalam kawasan hutan, karena itu, kalau masuk kawasan hutan, maka saya akan batalkan."

Hal ini disampaikan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Timur, Eksam Sodak, S.SiT, M.Si , Jumat (7/8/2020).

Eksam dikonfirmasi terkait adanya informasi bahwa BPN setempat telah mengukur lahan yang disinyalir masuk dalam kawasan hutan.

Ini Pesan Danrem 161/WS Buat Personel Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur Yonif RK 744/SYB

"Memang benar, ada pengukuran tanah di Hiliwuku, Kecamatan Matawai La Pawu. Lahan tersebut disinyalir masuk dalam kawasan hutan," kata Eksam.

Dijelaskan, kawasan atau lahan yang diukur memang dalam peta disinyalir berada dalam kawasan hutan. Karena itu, lanjutnya, BPN Sumba Timur telah bersurat ke Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XIV Kupang.

Pembangunan Geopark di Pulau Rinca Lahir Dari Sebuah Perencanaan Besar

"Untuk sementara posisi masuk kawasan tapi kita sudah bersurat ke BPKH Wilayah XIV Kupang.
Tapi jika masuk kawasan saya batalkan," katanya.

Dikatakan, pengukuran tanah itu atas permohonan hak dari masyarakat sebanyak empat orang sehingga pihaknya telah melakukan pengukuran.

"Kami sudah lakukan pengukuran dan di peta kita sinyalir masuk dalam kawasan, tapi butuh hasil dari BPKH Wilayah XIV Kupang. Saya masih menunggu surat balasan dari BPKH Wilayah XIV Kupang dan kalau masuk kawasan,maka permohonan itu kita kembalikan kepada pemohon," ujarnya.

Dikatakan, hal itu sempat dipermasalahkan atau dipertanyakan sampai di DPRD Sumba Timur. Bahkan,
kesimpulannya bahwa DPRD dan staf pertanahan turun ke lokasi.

" Masih pending, tapi kalau benar masuk kawasan maka saya pending," ujarnya.

Eksam juga mengatakan, untuk memastikan masuk kawasan, maka harus ada pengukuran.

Dia mencontohkan bukan saja permohonan milik perorangan yang dipending, melainkan ada proyek sertifikasi dari Barang Milik Negara (BMN) oleh BPJN yang menargetkan 15 dan ada sembilan spot yang masuk kawasan hutan ,maka pihaknya juga lakukan pending.

"Ini untuk negara juga kita pending ,kemudian kita minta ganti lahan dan sudah aman kita terbitkan peta dan proses. Apalagi perorangan pasti kita pending kalau masuk kawasan hutan, " katanya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved