Pembangunan Geopark di Pulau Rinca Lahir Dari Sebuah Perencanaan Besar
Pemerintah Pusat terus melakukan pembangunan infrastruktur Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Labuan Bajo Manggarai Barat
Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO - Pemerintah Pusat terus melakukan pembangunan infrastruktur Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Labuan Bajo Manggarai Barat (Mabar), dalam mendorong peningkatan kunjungan wisatawan domestik maupun mancanegara.
Dukungan infrastruktur salah satunya dilakukan dengan membangun sarana dan prasarana wisata alam di Pulau Rinca Loh Buaya, kawasan Taman Nasional Komodo (TNK).
Namun, sejumlah pelaku pariwisata di Labuan yang menolak pembangunan sarana prasarana (Sarpras), termasuk rencana pembangunan geopark di Pulau Rinca Taman Nasional Komodo (TNK) yang dinilai melanggar UU Konservasi Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
• Jelang HUT Kemerdekaan, Taman Renungan Bung Karno Ende Sepi, Museum Tenun Ikat Sedikit Berbeda
Terkait penolakan tersebut, Bupati Mabar, Agustinus Ch Dula mengatakan, pembangunan sarana prasarana di Pulau Rinca Loh Buaya bukan mimpi di siang hari bolong tetapi lahir dari sebuah perencanaan Besar, fokusnya adalah pariwisata super prioritas.
"Pariwisata Labuan Bajo terpilih dari sekian ribu Pariwisata di Indonesia termasuk 5 Destinasi Super Prioritas. Kalau sudah terpilih oleh Negara maka konsekuensi Negara harus bertanggung jawab mengelola Pariwisata nya agar mendatangkan kesejahteraan bangsa dan Negara tentunya termasuk kesejahteraan masyarakat Manggarai Barat (Mabar)," katanya dalam rilis yang diterima POS-KUPANG.COM dari Diskominfo Mabar, Jumat (7/8/2020).
• Ketua Bhayangkari Cabang Mabar Pesan Utamakan Kegiatan Sosial Kepada Masyarakat
Dijelaskannya, banyak kabupaten pasti merasa tidak mendapat perhatian seperti Mabar khususnya infrastruktur. Pembangunan sarana prasarana di Mabar utk mensinergikan antara Pariwisata Super Prioritas dan kondisi eksisting infrastruktur dan fasilitas lainnya untuk mendukung Pariwisata yang mendunia Labuan Bajo.
Terkait anggapan bahwa negara dinilai tidak baik, dirinya menganggap itu juga berlebihan. "Kecuali Negara melarang Warga Lokal untuk tidak boleh kelola Pariwisata misalnya seluruh Kapal milik warga tidak boleh angkut Wisatawan. Tidak boleh buka homestay, warung makan, warung kopi, rental mobil, dan lain-lain," ungkapnya.
Jika berbicara konservasi, lanjut dia, Menteri LHK jauh lebih ahli dan sekaligus pengambil kebijakan yang tepat untuk mengelola konservasi agar mendatangkan nilai tambah.
"Konservasi tidak boleh tidak mendatangkan kesejahteraan bagi masyarakat," tegasnya
Dikatakannya, untuk mengelola TNK sebagai daerah konservasi agar bernilai tambah maka dibuatlah Zonasi dan ada Zonasi yang bisa dibangun Sarana Prasarana, Rest Area.
"Untuk itulah maka di Rinca perlu dirubah bentuknya di loh Buaya," ungkap bupati dua periode itu.
Sementara itu Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI, Basuki Hadimuljono saat mengunjungi Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), (5/8/2020) beberapa hari yang lalu saat ditanya awak media terkait sejumlah pelaku pariwisata di Labuan yang menolak pembangunan sarana prasarana (Sarpras).
Terrmasuk rencana pembangunan geopark di Pulau Rinca Taman Nasional Komodo (TNK) yang dinilai melanggar UU Konservasi Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Menteri PUPR RI Basuki menegaskan, pihaknya tidak melanggar undang-undang tersebut. Menurutnya, jika pihaknya melanggar undang-undang tersebut, maka izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI tidak keluar.
"Kalau saya melanggar, itu pasti nggak (tidak) akan keluar izin AMDAL-nya, makanya kami belum memulai, karena menunggu izin AMDAL. Jadi waktu bersama presiden, ibu Siti Nurbaya (Menteri KLHK RI) sudah ok, nah sekarang tinggal ritem tertulisnya, sudah ada UKL-UPL sudah ditandatangani beliau," ungkapnya.