Kasus Buronan Djoko Tjandra

Pasca Dijebloskan Ke Penjara, Djoko Tjandra Tunjuk Otto Hasibuan Jadi Pengacaranya, Begini Kisahnya

Otto Hasibuan menyoroti penahanan terhadap kliennya merupakan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) di tahun 2009 atas peninjauan kembali (PK) jaksa.

Editor: Frans Krowin
Kompas.com
Otto Hasibuan, pengacara Djoko Tjandra 

Menurut Otto, pencoretan tersebut merupakan penjegalan yang dilakukan secara sistematis sejak awal.

Alasannya, komisioner Komisi Pemilihan Umum Jatim mengabaikan bukti-bukti tidak adanya dualisme dukungan dari Partai Kedaulatan dan Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI).

Pada akhirnya, gugutan itu dikabulkan dan pasangan Khofifah-Herman ditetapkan menjadi calon kepada daerah dan wakil kepala daerah.

Kedua, gugatan terhadap hasil penghitungan KPU dalam Pilkada Jatim. Gugatan itu dilakukan karena mereka menilai proses pemilihan gubernur penuh dengan kecurangan, seperti dikutip dari Harian Kompas, 12 Septermber 2013.

Namun, gugatan itu ditolak oleh MK dan menetapkan pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf sebagai pemenang Pilkada 2013.

Pengacara Otto Hasibuan dan Djoko Tjandra
Pengacara Otto Hasibuan dan Djoko Tjandra (Tribunnews.com/Kompas.com/Kolase)

Kasus Korupsi Akil Mochtar

Otto Hasibuan juga tercatat pernah mendampingi Mantan Ketua MK Akil Mochtar yang terjerat kasus suap penanganan sengketa Pilkada.

Namun dalam perjalanannya, Otto Hasibuan mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Akil Mochtar, seperti pemberitaan Harian Kompas, 22 Februari 2014.

Otto merasa ada benturan kepentingan saat ada fakta persidangan mengenai percakapan Blackberry Messenger antara Akil Mochtar dan Zainudin, tim pemenangan Soekarwo, Gubernur Jawa Timur.

Sebab, Otto Hasibuan saat itu juga menjadi pengacara Khofifah Indar Parawansa, pesaing Soekarwo di Pilkada Jatim.

Akil kemudian divonis seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, kemudian diperkuat oleh putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Kasus Kopi Sianida

Nama Otto Hasibuan yang juga Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) itu semakin banyak dikenal publik ketika mendampingi Jessica Kumala Wongso.

Jessika merupakan terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan menggunakan racun sianida.

Saat itu, rangkaian sidang kasus itu disiarkan secara langsung di berbagai saluran televisi itu.

 Pada akhirnya, Jessica divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Majelis hakim menilai, terdakwa secara sah dan meyakinkan memenuhi seluruh unsur dakwaan jaksa penuntut umum pada Pasal 340 KHUP tentang pembunuhan berencana," kata Hakim Ketua Kisworo, dikutip dari Kompas.com, 28 Oktober 2016.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved