Kasus Buronan Djoko Tjandra

Pasca Dijebloskan Ke Penjara, Djoko Tjandra Tunjuk Otto Hasibuan Jadi Pengacaranya, Begini Kisahnya

Otto Hasibuan menyoroti penahanan terhadap kliennya merupakan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) di tahun 2009 atas peninjauan kembali (PK) jaksa.

Editor: Frans Krowin
Kompas.com
Otto Hasibuan, pengacara Djoko Tjandra 

Kasus korupsi Setya Novanto

Otto Hasibuan juga pernah mendampingi mantan Ketua DPR RI Setya Novanto yang terjerat kasus korupsi KTP elektronik.

Namun, dia kemudian memutuskan untuk mengundurkan diri karena tidak ada kesepakatan yang jelas dalam tata cara penanganan perkara saat sidang, dikutip dari Harian Kompas, 9 Desember 2017.

Setya Novanto divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Menurut majelis hakim, Novanto terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.

Terungkap, Sang Ayah Bantai Dua Anak Kandungnya di Adonara Dipicu Kesulitan Ekonomi, Duh Gusti!

INNALILLAHI Kabar Duka dari Sandra Dewi, Sang Kakek Meninggal, Natizen Malah Serbu Komentar Syahrini

Organisasi Wartawan di Kupang Sesalkan Ancaman Danrem pada Wartawan, Soal Apa? Simak Info Ini

Petugas kepolisian membawa buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) yang ditangkap di Malaysia menuju Bareskrim Polri setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020).
Petugas kepolisian membawa buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) yang ditangkap di Malaysia menuju Bareskrim Polri setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). (ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI)

Kasus BLBI Sjamsul Nursalin

Bersama Maqdir Ismail, Otto Hasibuan ditunjuk menjadi pengacara Sjamsul Nursalim yang diduga melakukan penyimpangan penyaluran dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk perusdahaan yang satu grup dengan Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI)

Sjamsul ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama-sama dengan istrinya, Itjih Nursalim.

Sjamsul disebut menjadi pihak yang diperkaya dalam kasus dengan indikasi kerugian keuangan negara senilai Rp 4,58 triliun ini.

Harian Kompas, 26 Juli 2018 memberitakan, Tim kuasa hukum Sjamsul mengaku keberatan dengan upaya pengusutan kembali yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Mereka merasa kasus ini sudah selesai sejak lama.

"Sudah dua kali diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sudah ada inpres, sudah ada surat keterangan lunas (SKL) dan sudah ada master settlement and acquisition agreement (MSAA). Sama sekali tidak ada masalah. Kenapa sekarang dipermasalahkan lagi?" kata Otto saat itu. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Djoko Tjandra Pilih Otto Hasibuan Jadi Pengacaranya Ini Kasus Yang Pernah Ditangani... https://www.kompas.com/tren/read/2020/08/04/061600665/djoko-tjandra-pilih-otto-hasibuan-jadi-pengacaranya-ini-kasus-yang-pernah?page=all#page2

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved