Kasus Buronan Djoko Tjandra
Pasca Dijebloskan Ke Penjara, Djoko Tjandra Tunjuk Otto Hasibuan Jadi Pengacaranya, Begini Kisahnya
Otto Hasibuan menyoroti penahanan terhadap kliennya merupakan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) di tahun 2009 atas peninjauan kembali (PK) jaksa.
Pasca Dijebloskan Ke Penjara, Djoko Tjandra Tunjuk Otto Hasibuan Jadi Pengacaranya, Begini Kisahnya
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Setelah ditangkap dan dijebloskan ke balik teraji besi Rutan Salemba Cabang Mabes Polri, buronan Djoko Tjandra mempercayakan Otto Hasibuan sebagai pengacaranya. Secara resmi, Otto Hasibuan mendampingi terpidana kasus Bank Bali itu mulai Minggu (2/8/2020).
"Saya dipercaya oleh keluarga dan kemudian setelah saya bertemu dengan Djoko Tjandra, Djoko Tjandra juga mempercayai saya."
"Keluarga dan Djoko Tjandra berharap, saya dapat membantu dia dalam kasus ini," kata Otto Hasibuan dikutip dari Kompas.com Minggu (2/8/2020).
Menurut Otto, dirinya terpanggil untuk membantu dan bersedia menjadi kuasa hukum Djoko Tjandra.
Sebab, dalam pandangannya, terdapat sejumlah ketidakadilan yang terjadi pada Djoko Tjandra.
Otto Hasibuan menyoroti penahanan terhadap kliennya itu merupakan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) di tahun 2009 atas peninjauan kembali (PK) yang diajukan jaksa.
MA menerima dan menyatakan Direktur PT Era Giat Prima itu bersalah.
• Gegara Jenderal Prasetijo Utomo, Anggota Polsek Bandara Supardio Pontianak Diperiksa Bareskrim Polri
• Apotek Crystal Farma Buka Cabang di Wilayah TDM, Penuhi Kebutuhan Obat Masyarakat Kota Kupang
• Biaya Pembelian Pulsa Internet Besar, Orang Tua dan Siswa di Ruteng Harap Ada Bantuan Pemerintah
Djoko Tjandra dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.
Otto berpandangan bahwa penahanan tersebut tidak sah karena dalam amar putusan tidak tertulis perintah agar Djoko Tjandra ditahan.
Sebelum menjadi pengacara Djoko Tjandra, beberapa kasus besar pernah ditangani Otto Hasibuan:
Sengketa Pilkada Jawa Timur 2013
Pada Pilkada Jawa Timur tahun 2013, Otto Hasibuan mendampingi pasangan calon Khofifah Indar Parwansa-Herman Surjadi Sumawiredja
Untuk mengurai kasus itu, Otto Hasibuan memulainya dengan pertama, gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur yang dinilai tak adil dalam penetapan calon peserta Pilkada.
Harian Kompas, 25 Juli 2013 memberitakan, KPU diketahui mencoret pasangan Khofifah-Herman karena dukungan suara tak memenuhi syarat sebesar 15 persen.