Otto Hasibuan Mati-Matian Bela Djoko Tjandra Penahanan Itu Tidak Sah, Tak Ada Perintah Untuk Ditahan
"Kok ada putusan yang batal demi hukum, dilaksanakan untuk alasan menahan orang. Ya wajar kalau Djoko Tjandra merasa diperlakukan tak adil," kata Otto
"Jika Pasal 197 ayat 1 k dilihat secara kaku, maka semua putusan pemidanaan percobaan harus dianggap tidak sah, dan ini sesuatu yang tidak mungkin," kata Fickar ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (4/8/2020).
"Apalagi, putusan kasasi atau PK dalam perkara pidana itu adalah putusan akhir yang mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk dijalankan atau dieksekusi," tambah dia.
• Ramalan Zodiak Cinta Jumat 7 Agustus 2020, Aries Harus Jujur, Taurus Bergairah, Cancer Romantis
• GM Amaris Hotel Kupang Ingin Budaya Santika Lebih Dikenal Masyarakat
• Balai Karantina Pertanian Kupang Musnahkan Media Pembawa HPHK, Berbahaya? Simak Info Ini

Langkah Selanjutnya
Setelah mempertanyakan dasar penahanan terhadap kliennya, Otto mengaku, pihaknya belum menentukan langkah selanjutnya.
Menurut dia, pihaknya sedang membahas lebih lanjut langkah apa yang akan diambil.
"Kami jalan baik dulu apakah kita akan mengklarifikasi dulu ke jaksa, apakah kita harus membawa upaya hukum ini ke praperadilan atau upaya hukum yang lain, ini sedang kami pertimbangkan," ucap Otto.
Di sisi lain, Kejagung telah menyatakan siap apabila permasalahan eksekusi Djoko Tjandra dibawa ke ranah hukum.
"Jadi kalaupun ada yang berpendapat bahwa itu tidak sah ataupun itu harus batal demi hukum, maka kami siap jika memang hal tersebut akan dipermasalahkan dalam tataran ranah hukum," ucap Hari. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Saat Pengacara Protes Terhadap Eksekusi Djoko Tjandra: https://nasional.kompas.com/read/2020/08/05/06062561/saat-pengacara-protes-terhadap-eksekusi-djoko-tjandra?page=all#page2