News

Balai Karantina Pertanian Kupang Musnahkan Media Pembawa HPHK, Berbahaya? Simak Info Ini

Pemusnahan di PLBN Motaain, Kamis (6/8) dibuka Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Kabupaten Belu, Wilem Mone.

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Benny Dasman
POS KUPANG.COM/TENI JENAHAS
MUSNAH---Balai Karantina Pertanian Kelas I Kupang memusnahkan media pembawa organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) dan hama penyakit hewan karantina (HPHK) di wilayah kerja Karantina Pertanian Motaain, Kamis (6/8/2020). 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Com, Teni Jenahas

POS KUPANG, COM, ATAMBUA -Balai Karantina Pertanian Kelas I Kupang melakukan pemusnahan media pembawa organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) dan hama penyakit hewan karantina (HPHK) di wilayah kerja Karantina Pertanian Motaain.

Pemusnahan di PLBN Motaain, Kamis (6/8) dibuka Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Kabupaten Belu, Wilem Mone.

Hadir saat itu, Kasi Pengawasan dan Penindakan Balai Karantina Kelas I Kupang, drh. Benny Aprissa, Penanggung Jawab WKP Motaain, drh. Nina MB Liban, Kapospol Motaain, Kepala Karantina Ikan, perwakilan dari Imigrasi dan PLBN Motaain.

Kasi Pengawasan dan Penindakan Balai Karantina Kelas I Kupang, drh. Benny Aprissa, mengatakan, tujuan pemusnahan adalah untuk mencegah masuk dan tersebarnya
media pembawa organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) dan hama penyakit hewan karantina (HPHK) di Indonesia, khususnya di NTT melalui PLBN Motaain.

Apriasa mengatakan, kegiatan pemusnahan sudah dilakukan lama namun karena pandemi Covid-19, kegiatan yang sifatnya mengumpulkan masa ditiadakan.

Penanggung Jawab WKP Motaain, drh. Nina MB Liban, mengatakan, sesuai UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, petugas karatina memiliki delapan tugas pokok dan fungsi yang biasa disebut 8P yakni, Pemeriksaan, Pengasingan, Pengamatan, Perlakukan, Penahanan, Penolakan, Pemusnahan dan Pembebasan.

Menurutnya, jumlah media pembawa (MP) yang dimusnahkan saat itu sebanyak 765,5 kilogram, rincian komoditi karantina hewan 380,5 kilogram dan komoditi karantina tumbuhan 385. Jumlah tersebut, katanya, merupakan akumulasi media pembawa yang disita terhitung November 2019 sampai dengan 5 Agustus 2020.

Dia mengatakan, ada 10 jenis media pembawa yang dimusnahkan yakni, sosis babi, sosis ayam, daging ayam, daging babi, daging sapi, lain-lain komet babi, minyak babi, bawang putih, beras, jagung, kacang merah dan porang.

Dikatakannya, media pembawa yang dimusnahkan itu lantaran tidak memiliki sertifikat dan jenis barang yang dilarang masuk ke Indonesia.

Tujuan pemusnahan adalah untuk mencegah masuk dan tersebarnya media pembawa organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) dan hama penyakit hewan karantina (HPHK) di Indonesia, khususnya di NTT melalui PLBN Motaain.

Selain itu, katanya, memberikan efek jera bagi oknum yang memasukan produk tanpa dilengkapi surat-surat.

"Untuk media pembawa yang tidak memiliki sertifikat diberi kesempatan tiga hari oleh petugas untuk melengkapinya. Jika, dalam waktu tiga hari tidak bisa memenuhi dokumen maka produknya disita," katanya. *

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved