Otto Hasibuan Mati-Matian Bela Djoko Tjandra Penahanan Itu Tidak Sah, Tak Ada Perintah Untuk Ditahan
"Kok ada putusan yang batal demi hukum, dilaksanakan untuk alasan menahan orang. Ya wajar kalau Djoko Tjandra merasa diperlakukan tak adil," kata Otto
Otto Hasibuan Mati-Matian Bela Djoko Tjandra: Penahanan Itu Tidak Sah, Tak Ada Perintah Untuk Ditahan
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Setelah 11 tahun melarikan diri dan dinyatakan sebagai buronan, Djoko Tjandra akhirnya diringkus pula. Oknum buronan ini dibekuk di apartemennya di Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis (30/7/2020).
Setelah diringkus pada Kamis siang, Djoko Tjandra langsung dibawa paksa pulang ke Indonesia dan tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta malam harinya.
Keesokan harinya, Jumat (31/7/2020), Kejaksaan Agung kemudian melakukan eksekusi putusan Mahkamah Agung pada tahun 2009 atas peninjauan kembali (PK) yang diajukan jaksa.
Putusan Mahkamah Agung itu menyebutkan, MA menerima dan menyatakan Direktur PT Era Giat Prima itu bersalah, sehingga Djoko Tandra dijatuhi hukuman dua tahun penjara.
Djoko juga diharuskan membayar denda Rp 15 juta subsider tiga bulan penjara serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.
Kini, Djoko telah berstatus sebagai narapidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali.
Tapi, untuk sementara waktu, Djoko Tjandra menjalani hukuman di Rutan Salemba Cabang Mabes Polri, Jakarta.
Belum diketahui pasti, apakah hukuman yang dijalankan di Rutan Salemba Cabang Mabes Polri itu untuk menjalani putusan MA tersebut, ataukah hukuman badan itu lantaran kasus pelarian yang menjadikan Djoko Tjandra sebagai buronan dan diringkus di apartemennya di Kuala Lumpur, Malaysia.
Namun atas penahanan itu, pengacara Otto Hasibuan pun mempertanyakannya.
Bahkan, menurut Otto Hasibuan, ada ketidakadilan yang dirasakan kliennya, Djoko Tjandra.
"Kok ada putusan yang batal demi hukum, dilaksanakan untuk alasan menahan orang. Ya wajar kalau Djoko Tjandra merasa diperlakukan tak adil," kata Otto Hasibuan ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (2/8/2020).
• Pasca Dijebloskan Ke Penjara, Djoko Tjandra Tunjuk Otto Hasibuan Jadi Pengacaranya, Begini Kisahnya
• Gegara Jenderal Prasetijo Utomo, Anggota Polsek Bandara Supardio Pontianak Diperiksa Bareskrim Polri
• Choky Ramadhan Bilang: KPK Bisa Ambil Alih Pengananan Kasus Buronan Djoko Tjandra, Oh Ya?

Ia berpandangan bahwa penahanan tersebut tidak sah karena dalam amar putusan tak tertulis perintah agar Djoko Tjandra ditahan.
Otto merujuk pada Pasal 197 ayat (1) huruf (k) KUHAP yang menyebut bahwa putusan pemidanaan harus memuat perintah supaya terdakwa ditahan atau dibebaskan.
"Dalam Pasal 197 KUHAP disebutkan, putusan yang tidak memenuhi syarat tersebut mulai dari a sampai k, sampai y kalau tidak salah, kalau itu tidak dipenuhi, maka akibatnya adalah putusan itu batal demi hukum,” ujarnya.