Kata Kabareskrim Pemeriksaan Terhadap Dirasa Sudah Cukup, Djoko Tjandra Dipindahkan ke Lapas Salemba

Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pemeriksaan terhadap Djoko Tjandra sejauh ini dirasa sudah cukup.

Editor: Hermina Pello
Kompas.com
Buronan Djoko Tjandra saat berada di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (30/7/2020) malam setelah tiba di Indonesia dalam kawalan ketat aparat keamanan. Djoko Tjandra ditangkap di apartemennya di Kuala Lumpur, Malaysia. 

POS-KUPANG.COM |JAKARTA - Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pemeriksaan terhadap Djoko Tjandra sejauh ini dirasa sudah cukup.

"Terkait dengan pemeriksaan saudara Djoko Tjandra, untuk sementara kami rasa sudah cukup. Oleh karena itu, selanjutnya kami berkoordinasi dengan Dirjen PAS untuk penempatan saudara Djoko Tjandra selanjutnya," kata Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan  di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2020).

Djoko Tjandra, narapidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, dipindahkan ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat.

“Kami akan pindahkan untuk menjalani pidananya di Salemba sebagai warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Salemba,” tutur Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reinhard Silitonga di tempat yang sama.

Djoko diserahkan kembali kepada pihak Ditjen PAS Kemenkumham setelah mendekam sementara di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri.

Otto Hasibuan Mati-Matian Bela Djoko Tjandra Penahanan Itu Tidak Sah, Tak Ada Perintah Untuk Ditahan

Anita Kolopaking Diperiksa Bareskrim Polri Soal Djoko Tjandra, LPSK: Ini Jadi Pintu Masuk Pengusutan

Penempatan sementara tersebut sebelumnya dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan terhadap Djoko dalam kasus pelariannya yang sedang diusut oleh Bareskrim Polri.

Sebelumnya, penyidik akan memeriksa Djoko Tjandra terkait penerbitan surat jalan dan surat rekomendasi kesehatan.

Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo, oknum jenderal yang membantu pelarian Joko Tjandra dengan menandatangani surat atas nama Kabareskrim, Komjen  Listyo Sigit Prabowo.
Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo, oknum jenderal yang membantu pelarian Joko Tjandra dengan menandatangani surat atas nama Kabareskrim, Komjen Listyo Sigit Prabowo. (Tribunnews.com)

Selain itu, Bareskrim juga akan mendalami dugaan aliran dana ke pihak-pihak yang membantu pelarian Djoko Tjandra.

Dalam kasus pelarian Djoko Tjandra, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka karena diduga membantu Djoko keluar-masuk Indonesia.

Pertama, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo yang telah menerbitkan surat jalan dan diduga terlibat dalam penerbitan surat kesehatan untuk Djoko Tjandra.

Prasetijo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri untuk keperluan pemeriksaan. 

Pasca Dijebloskan Ke Penjara, Djoko Tjandra Tunjuk Otto Hasibuan Jadi Pengacaranya, Begini Kisahnya

Prasetijo disangkakan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 Ayat 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Selain Prasetijo, penyidik juga telah menetapkan Anita Kolopaking sebagai tersangka. Anita merupakan pengacara atau kuasa hukum Djoko, narapidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, saat mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020 silam.

Dia dijerat dengan pasal berlapis. Ia disangkakan Pasal 263 ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.

Di sisi lain, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri sedang melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penghapusan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved