Kata Kabareskrim Pemeriksaan Terhadap Dirasa Sudah Cukup, Djoko Tjandra Dipindahkan ke Lapas Salemba
Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pemeriksaan terhadap Djoko Tjandra sejauh ini dirasa sudah cukup.
Editor:
Hermina Pello
Kompas.com
Buronan Djoko Tjandra saat berada di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (30/7/2020) malam setelah tiba di Indonesia dalam kawalan ketat aparat keamanan. Djoko Tjandra ditangkap di apartemennya di Kuala Lumpur, Malaysia.
Dugaan tindak pidana pada kasus ini adalah penerimaan hadiah oleh penyelenggara negara. Pasal yang disangkakan yaitu, Pasal 5 Ayat 1 dan Pasal 2, Pasal 11, Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.
Namun, belum ada tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice tersebut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Djoko Tjandra Dipindah ke Lapas Salemba
Editor : Diamanty Meiliana