Tak Penuhi Panggilan Penyidik, Anita Kolopaking Ternyata Minta Perlindungan LPSK, Lho Kok Bisa?
Menurut Edwin, Anita Kolopaking mendatangi LPSK untuk mendapatkan perlindungan dalam kasus pelarian Djoko Tjandra yang tengah diusut Mabes Polri.
Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, melontarkan pandangan yang cukup menohok tentang penanganan kasus Djoko Tjandra saat ini.
Dia mengatakan, Jaksa Pinangki Sirna Malasari sejatinya berpotensi dijerat dengan sejumlah pasal pidana.
Pasalnya, Pinangki merupakan jaksa yang diduga pernah bertemu Djoko Tjandra saat masih buron. Pertemuan itu diduga terjadi di luar negeri.
"Ironisnya, setelah kepolisian menindak jenderal-jenderalnya yang terlibat kasus itu, Kejaksaan malah bersikap lunak, hanya menindak aparatnya dengan hukuman disiplin," kata Fickar ketika dihubungi Kompas.com, Senin (3/8/2020).
"Padahal nyata-nyata sang oknum jaksa itu berkali-kali menemui buronan yang seharusnya dia tangkap, paling tidak Pasal 223 jo Pasal 426 KUHP sudah terpenuhi," sambung dia.
Adapun Pasal 223 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur, Barangsiapa dengan sengaja melepaskan atau memberi pertolongan ketika meloloskan diri kepada orang yang ditahan atas perintah penguasa umum, atas putusan atau ketetapan hakim, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

• Timor Leste Negara Termiskin Di Dunia, Tapi Jadi Wisatawan Asing Terbanyak di Indonesia
• Puput Nastiti Devi Relah Tinggalkan Karier dan Agama Demi Ahok,Kini Bahagia Bersama Eks Veronica Tan
• Prediksi Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani: Di Solo Kemungkinan Calon Tunggal, Gibran-Teguh
Selain itu, Fickar berpandangan, Pinangki dapat dijerat dengan Pasal 426 KUHP terkait pejabat yang dengan sengaja membiarkan atau melepaskan atau memberi pertolongan orang yang melakukan kejahatan.
Menurutnya, Pinangki diduga lalai dalam menjalankan kewajibannya sebagai seorang jaksa yang bertugas sebagai eksekutor dalam perkara pidana.
"Atau setidak-tidaknya, (Pinangki diduga) tidak melaporkan pada instansinya keberadaan buronan yang harus dieksekusi oleh lembaganya," tutur dia.
Tak hanya itu, Fickar juga menyinggung soal dugaan aliran dana terkait pelarian Joko Tjandra.
Ia mengatakan, tak menutup kemungkinan adanya dugaan suap apabila ditemukan bukti adanya aliran dana kepada jaksa tersebut.
Dalam kasus ini, suami Jaksa Pinangki Sirna Malasari, yakni AKBP Napitupulu Yogi Yusuf juga terkena imbas.
Kapolri Jenderal Idham Azis telah merotasi Napitupulu. Napitupulu merupakan suami Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Pinangki merupakan jaksa yang diduga pernah bertemu Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra pada saat masih buron. Pertemuan itu diduga terjadi di luar negeri.
Rotasi Napitupulu itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2247/VIII/KEP./2020 tertanggal 3 Agustus 2020.
Dalam surat tersebut, Napitupulu yang sebelumnya menjabat Kasubbagopsnal Dittipideksus Bareskrim Polri menduduki jabatan baru sebagai Kasubbagsismet Bagjiansis Rojianstra Slog Polri.
Terhadap mutasi tersebut, Ketua Presidium Ind Police Watch Neta S Pane mengatakan, ada keistimewaan yang diterima AKBP Napitupulu.
"Sebagai suami (Pinangki), seharusnya AKBP Yogi tahu persis ke mana istrinya pergi dan bertemu siapa," kata Neta melalui keterangan tertulis, Selasa.
"Tapi kenapa AKBP Yogi tidak memberitahu pada atasannya tentang keberadaan buronan kakap yang bertemu istrinya tersebut. Artinya, AKBP Yogi bisa terkatagori menyembunyikan buronan," sambung dia.
Menurut dia, mutasi tersebut bertentangan dengan komitmen Kapolri serta Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo untuk menindak siapapun yang terlibat dalam kasus pelarian Joko Tjandra.
"Faktanya, AKBP Napitupulu diangkat dalam jabatan baru. Seharusnya non-job dalam rangka diperiksa, jika kasus Joko Tjandra benar-benar ingin dituntaskan," tutur Neta.
Artikel ini telah tayang di Wartakota.tribunnews.com dengan judul: Kuasa Hukum Djoko Tjanda Anita Kolopaking Mengaku Diancam Lalu Minta Perlindungan LPSK:
https://wartakota.tribunnews.com/2020/08/05/kuasa-hukum-djok o-tjandra-anita-kolopaking-mengaku-diancam-lalu-minta-perlin dungan-lpsk?page=all