Tak Penuhi Panggilan Penyidik, Anita Kolopaking Ternyata Minta Perlindungan LPSK, Lho Kok Bisa?

Menurut Edwin, Anita Kolopaking mendatangi LPSK untuk mendapatkan perlindungan dalam kasus pelarian Djoko Tjandra yang tengah diusut Mabes Polri.

Editor: Frans Krowin
Tribunnews.com
Anita Kolopaking, salah satu pengacara Djoko Tjandra usai diperiksa di Bareskrim Polri terkait pelarian buronan Djoko Tjandra 

Hal tersebut merupakan serangkaian pengembangan kasus dari tersangka mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.

"Dari hasil gelar perkara sejak Hari Senin 27 Juli 2020."

"Hasil kesimpulannya menaikan status Saudari Anita Dewi Kolopaking sebagai tersangka," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2020).

Argo Yuwono mengatakan, penetapan tersangka tersebut lantaran penyidik telah mempunyai barang bukti, petunjuk, hingga saksi yang kuat, untuk menaikan status hukum Anita Kolopaking.

Ada pun saksi yang diperiksa oleh polisi total sebanyak 23 saksi.

Rinciannya, 20 saksi yang berada di Jakarta, dan 3 saksi yang berada di Pontianak.

"Kita sudah ada barang bukti, petunjuk, ada saksi."

"Akhirnya sesuai dengan SOP yang kita punya, kita lakukan gelar perkara untuk menyatakan status sebagai tersangka," terangnya.

Adapun gelar perkara itu juga disaksikan oleh penyidik dari Irwasum, Biro Wasidik Bareskrim, Divisi Propam, dan Divisi Hukum Polri.

Menurut Argo Yuwono, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti.

"Jadi keseluruhan saksi ada 23."

"Kemudian kita juga ada barang bukti sudah kita amankan, yaitu surat surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19."

"Dan juga surat rekom kesehatan yang semuanya atas nama JST dan atas Anita Kolopaking," bebernya.

Dalam kesempatan itu, Polri menjerat Anita Kolopaking menggunakan pasal berlapis.

Yakni, pasal 263 KUHP tentang surat palsu dan pasal 223 KUHP tentang memberikan pertolongan kepada buronan negara.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved