Breaking News

Tak Penuhi Panggilan Penyidik, Anita Kolopaking Ternyata Minta Perlindungan LPSK, Lho Kok Bisa?

Menurut Edwin, Anita Kolopaking mendatangi LPSK untuk mendapatkan perlindungan dalam kasus pelarian Djoko Tjandra yang tengah diusut Mabes Polri.

Editor: Frans Krowin
Tribunnews.com
Anita Kolopaking, salah satu pengacara Djoko Tjandra usai diperiksa di Bareskrim Polri terkait pelarian buronan Djoko Tjandra 

Tak Penuhi Panggilan Penyidik, Anita Kolopaking Ternyata Minta Perlindungan LPSK, Lho Kok Bisa?

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Babak baru penanganan kasus Djoko Tjandra kini mulai terlihat. Kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking diduga mulai ogah temui penyidik.

Anita Kolopaking yang telah ditetapkan sebagai tersangka, mangkir dari pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus pelarian kliennya Djoko Tjandra.

Dalam surat yang dikirimkannya ke Bareskrim Polri, Anita mengaku sedang bertemu Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dalam surat tersebut, Anita Kolopaking meminta penyidik agar mengagendakan waktu lain terkait pemeriksaan dirinya dalam kasus tersebut.

Mengenai upaya Anita Kolopaking meminta perlindungan LPSK, dibenarkan oleh Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi.

Menurut Edwin, Anita Kolopaking mendatangi LPSK untuk mendapatkan perlindungan dalam kasus pelarian Djoko Tjandra yang tengah diusut Mabes Polri.

Anita Kolopaking, kata Edwin, mengaku mendapatkan ancaman.

BANDINGKAN! Kapolri Tindak Jenderal Pro Djoko Tjandra, Jaksa Agung Lunak Pada Jaksa Pinangki, Kenapa

Bantu Djoko Tjandra Anita Kolopaking Dijerat Pasal Berlapis Prasetijo Utomo Terancam 6 Tahun Penjara

Pasca Anita Kolopaking Jadi Tersangka Kasus Djoko Tjandra Polisi Bidik Jaksa Pinangki Sirna Malasari

"Ada ancaman terhadap dirinya, jadi memohon perlindungan," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi saat dihubungi, Rabu (5/8/2020).

Edwin mengaku tak mengetahui secara pasti ancaman yang diterima oleh Anita Kolopaking.

Ia mengaku tengah mendalami terlebih dahulu pengakuan yang dilontarkan oleh Anita Kolopaking.

"Seperti apa ancaman yang ia terima sedang kita dalami."

"Banyak hal ingin kami ketahui terkait kasus tersebut."

"Karena kami mendalami sifat penting keterangan pemohon, tingkat ancaman dan track recordnya," tutur Edwin.

Anita Kolopaking sebelumnya mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka kasus pelarian kliennya Djoko Tjandra yang menjadi buronan aparat penegak hukum di Indonesia.

Sejatinya, Anita Kolopaking dijadwalkan diperiksa di Bareskrim Selasa (4/8/2020).

Akan tetapi, sampai pukul 13.00 WIB, yang bersangkutan tidak hadir. Tersangka justeru melayangkan sebuah surat kepada Dir Tipidum Bareskrim Polri.

"Isi suratnya, tentang permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (4/8/2020).

Awi mengatakan, alasan Anita Kolopaking tidak memenuhi pemeriksaan karena ada kegiatan untuk memenuhi pemanggilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dia bilang, waktunya bersamaan dengan pemeriksaan di Polri.

"Yang bersangkutan tidak bisa hadir di depan penyidik."

Mendikbud Perbolehkan Kepala Sekolah Pakai dana BOS Beli Pulsa Kuota Internet Bagi Guru dan Murid 

 Ini Kabar yang Datang Dari Veronica Tan, Nicholas Sean Angkat Barang Malam-malam

Prediksi Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani: Di Solo Kemungkinan Calon Tunggal, Gibran-Teguh

"Karena pada Selasa dan Rabu tanggal 3 dan 4 Agustus 2020, yang bersangkutan ada kegiatan terkait dengan permintaan keterangan dari LPSK."

"Yang waktunya bersamaan dengan jadwal pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka," jelasnya.

Lebih lanjut, Awi menambahkan pihaknya telah menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Anita Kolopaking.

Nantinya, penyidik yang akan menentukan waktu pemanggilan ulang tersebut.

"Jadwal pemanggilan ulang sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik."

"Kita nanti sama-sama tunggu surat panggilan tersebut."

"Tentunya nanti akan kami informasikan lebih lanjut terkait perkembangannya," jelasnya.

Ditetapkan Jadi Tersangka

Bareskrim Polri menetapkan pengacara buronan korupsi Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking, sebagai tersangka.

Hal tersebut merupakan serangkaian pengembangan kasus dari tersangka mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.

"Dari hasil gelar perkara sejak Hari Senin 27 Juli 2020."

"Hasil kesimpulannya menaikan status Saudari Anita Dewi Kolopaking sebagai tersangka," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2020).

Argo Yuwono mengatakan, penetapan tersangka tersebut lantaran penyidik telah mempunyai barang bukti, petunjuk, hingga saksi yang kuat, untuk menaikan status hukum Anita Kolopaking.

Ada pun saksi yang diperiksa oleh polisi total sebanyak 23 saksi.

Rinciannya, 20 saksi yang berada di Jakarta, dan 3 saksi yang berada di Pontianak.

"Kita sudah ada barang bukti, petunjuk, ada saksi."

"Akhirnya sesuai dengan SOP yang kita punya, kita lakukan gelar perkara untuk menyatakan status sebagai tersangka," terangnya.

Adapun gelar perkara itu juga disaksikan oleh penyidik dari Irwasum, Biro Wasidik Bareskrim, Divisi Propam, dan Divisi Hukum Polri.

Menurut Argo Yuwono, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti.

"Jadi keseluruhan saksi ada 23."

"Kemudian kita juga ada barang bukti sudah kita amankan, yaitu surat surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19."

"Dan juga surat rekom kesehatan yang semuanya atas nama JST dan atas Anita Kolopaking," bebernya.

Dalam kesempatan itu, Polri menjerat Anita Kolopaking menggunakan pasal berlapis.

Yakni, pasal 263 KUHP tentang surat palsu dan pasal 223 KUHP tentang memberikan pertolongan kepada buronan negara.

Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, melontarkan pandangan yang cukup menohok tentang penanganan kasus Djoko Tjandra saat ini.

Dia mengatakan, Jaksa Pinangki Sirna Malasari sejatinya berpotensi dijerat dengan sejumlah pasal pidana.

Pasalnya, Pinangki merupakan jaksa yang diduga pernah bertemu Djoko Tjandra saat masih buron. Pertemuan itu diduga terjadi di luar negeri.

"Ironisnya, setelah kepolisian menindak jenderal-jenderalnya yang terlibat kasus itu, Kejaksaan malah bersikap lunak, hanya menindak aparatnya dengan hukuman disiplin," kata Fickar ketika dihubungi Kompas.com, Senin (3/8/2020).

"Padahal nyata-nyata sang oknum jaksa itu berkali-kali menemui buronan yang seharusnya dia tangkap, paling tidak Pasal 223 jo Pasal 426 KUHP sudah terpenuhi," sambung dia.

Adapun Pasal 223 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur, Barangsiapa dengan sengaja melepaskan atau memberi pertolongan ketika meloloskan diri kepada orang yang ditahan atas perintah penguasa umum, atas putusan atau ketetapan hakim, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Buronan Djoko Tjandra saat berada di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (30/7/2020) malam setelah tiba di Indonesia dalam kawalan ketat aparat keamanan. Djoko Tjandra ditangkap di apartemennya di Kuala Lumpur, Malaysia.
Buronan Djoko Tjandra saat berada di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (30/7/2020) malam setelah tiba di Indonesia dalam kawalan ketat aparat keamanan. Djoko Tjandra ditangkap di apartemennya di Kuala Lumpur, Malaysia. (Kompas.com)

Timor Leste Negara Termiskin Di Dunia, Tapi Jadi Wisatawan Asing Terbanyak di Indonesia

Puput Nastiti Devi Relah Tinggalkan Karier dan Agama Demi Ahok,Kini Bahagia Bersama Eks Veronica Tan

Prediksi Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani: Di Solo Kemungkinan Calon Tunggal, Gibran-Teguh

Selain itu, Fickar berpandangan, Pinangki dapat dijerat dengan Pasal 426 KUHP terkait pejabat yang dengan sengaja membiarkan atau melepaskan atau memberi pertolongan orang yang melakukan kejahatan.

Menurutnya, Pinangki diduga lalai dalam menjalankan kewajibannya sebagai seorang jaksa yang bertugas sebagai eksekutor dalam perkara pidana.

"Atau setidak-tidaknya, (Pinangki diduga) tidak melaporkan pada instansinya keberadaan buronan yang harus dieksekusi oleh lembaganya," tutur dia.

Tak hanya itu, Fickar juga menyinggung soal dugaan aliran dana terkait pelarian Joko Tjandra.

Ia mengatakan, tak menutup kemungkinan adanya dugaan suap apabila ditemukan bukti adanya aliran dana kepada jaksa tersebut.

Dalam kasus ini, suami Jaksa Pinangki Sirna Malasari, yakni AKBP Napitupulu Yogi Yusuf juga terkena imbas.

Kapolri Jenderal Idham Azis telah merotasi Napitupulu. Napitupulu merupakan suami Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Pinangki merupakan jaksa yang diduga pernah bertemu Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra pada saat masih buron. Pertemuan itu diduga terjadi di luar negeri.

Rotasi Napitupulu itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2247/VIII/KEP./2020 tertanggal 3 Agustus 2020.

Dalam surat tersebut, Napitupulu yang sebelumnya menjabat Kasubbagopsnal Dittipideksus Bareskrim Polri menduduki jabatan baru sebagai Kasubbagsismet Bagjiansis Rojianstra Slog Polri.

Terhadap mutasi tersebut, Ketua Presidium Ind Police Watch Neta S Pane mengatakan, ada keistimewaan yang diterima AKBP Napitupulu.

"Sebagai suami (Pinangki), seharusnya AKBP Yogi tahu persis ke mana istrinya pergi dan bertemu siapa," kata Neta melalui keterangan tertulis, Selasa.

"Tapi kenapa AKBP Yogi tidak memberitahu pada atasannya tentang keberadaan buronan kakap yang bertemu istrinya tersebut. Artinya, AKBP Yogi bisa terkatagori menyembunyikan buronan," sambung dia.

Menurut dia, mutasi tersebut bertentangan dengan komitmen Kapolri serta Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo untuk menindak siapapun yang terlibat dalam kasus pelarian Joko Tjandra.

"Faktanya, AKBP Napitupulu diangkat dalam jabatan baru. Seharusnya non-job dalam rangka diperiksa, jika kasus Joko Tjandra benar-benar ingin dituntaskan," tutur Neta.

Artikel ini telah tayang di Wartakota.tribunnews.com dengan judul: Kuasa Hukum Djoko Tjanda Anita Kolopaking Mengaku Diancam Lalu Minta Perlindungan LPSK:
https://wartakota.tribunnews.com/2020/08/05/kuasa-hukum-djok o-tjandra-anita-kolopaking-mengaku-diancam-lalu-minta-perlin dungan-lpsk?page=all

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved