Tak Penuhi Panggilan Penyidik, Anita Kolopaking Ternyata Minta Perlindungan LPSK, Lho Kok Bisa?
Menurut Edwin, Anita Kolopaking mendatangi LPSK untuk mendapatkan perlindungan dalam kasus pelarian Djoko Tjandra yang tengah diusut Mabes Polri.
Sejatinya, Anita Kolopaking dijadwalkan diperiksa di Bareskrim Selasa (4/8/2020).
Akan tetapi, sampai pukul 13.00 WIB, yang bersangkutan tidak hadir. Tersangka justeru melayangkan sebuah surat kepada Dir Tipidum Bareskrim Polri.
"Isi suratnya, tentang permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (4/8/2020).
Awi mengatakan, alasan Anita Kolopaking tidak memenuhi pemeriksaan karena ada kegiatan untuk memenuhi pemanggilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dia bilang, waktunya bersamaan dengan pemeriksaan di Polri.
"Yang bersangkutan tidak bisa hadir di depan penyidik."
• Mendikbud Perbolehkan Kepala Sekolah Pakai dana BOS Beli Pulsa Kuota Internet Bagi Guru dan Murid
• Ini Kabar yang Datang Dari Veronica Tan, Nicholas Sean Angkat Barang Malam-malam
• Prediksi Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani: Di Solo Kemungkinan Calon Tunggal, Gibran-Teguh
"Karena pada Selasa dan Rabu tanggal 3 dan 4 Agustus 2020, yang bersangkutan ada kegiatan terkait dengan permintaan keterangan dari LPSK."
"Yang waktunya bersamaan dengan jadwal pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka," jelasnya.
Lebih lanjut, Awi menambahkan pihaknya telah menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Anita Kolopaking.
Nantinya, penyidik yang akan menentukan waktu pemanggilan ulang tersebut.
"Jadwal pemanggilan ulang sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik."
"Kita nanti sama-sama tunggu surat panggilan tersebut."
"Tentunya nanti akan kami informasikan lebih lanjut terkait perkembangannya," jelasnya.
Ditetapkan Jadi Tersangka
Bareskrim Polri menetapkan pengacara buronan korupsi Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking, sebagai tersangka.