Misteri Djoko Tjandra, Jadi Warga Papua Nugini, Izin Tinggal Tetap di Malaysia, Padahal Masih WNI

"Dari pemeriksaan kami terakhir, yang bersangkutan sejak lari ke luar negeri, sempat tinggal di Papua Nugini. Lalu pindah dan tinggal di Malaysia."

Editor: Frans Krowin
Kompas.com
KABARESKRIM POLRI -- Kabareskrim Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan terkait pencopotan Brigjen Pol Prasetijo Utomo dari jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Polri, Kamis (16/7/2020), gara-gara terbitkan surat jalan bagi buronan Djoko Soegiharto Tjandra. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay) 

Padahal, sebelumnya Djoko Tjandra sempat dikabarkan berstatus kewarganegaraan Papua Nugini.

Sebaliknya, pihaknya masih mendalami kabar Djoko Tjandra sempat berobat di salah satu rumah sakit di Malaysia.

"Kita baru dapat informasi itu (Djoko Tjandra berobat di Malaysia). Belum bergerak lagi. Nyatanya KTP-nya malah lagi diproses juga," tuturnya.

Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2020).
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2020). (KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)

Belum Lepas Status WNI

Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Jhoni Ginting menyebut buronan Djoko Soegiarto Tjandra belum melepaskan status warna negara Indonesia (WNI).

Hal tersebut disampaikan Jhoni saat rapat dengan Komisi III DPR di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (13/7/2020).

"Dia tidak melepaskan kewarganegaraan WNI."

"Kalau dia waktu itu membuat paspor Papua Nugini, dia pasti menyerahkan paspor (Indonesia) secara normatif, secara prosedur ke perwakilan kita, dan dia tidak menyerahkan," papar Jhoni.

Menurutnya, jika seorang WNI mengajukan permohonan pindah kewarganegaraan, maka nantinya diputuskan secara final oleh Presiden.

"Dia harus mengajukan bahwa dia ingin melepaskan kewarganegaraannya, dan itu nanti akhirnya adalah keputusan Presiden," jelasnya.

Ia menyebut, berdasarkan informasi KBRI di Papua Nugini, paspor Djoko Tjandra hanya berlaku dua tahun, tetapi kemudian dicabut karena tidak melepaskan status WNI.

"Dicabut oleh pemerintah PNG karena Ombudsman setempat mendapat perolehan kewarganegaraan tersebut, yang bersangkutan tidak melepaskan pelepasan WNI-nya," bebernya.

Sementara, terkait pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Jakarta Utara, kata Jhoni, syarat dan sistem yang ada tidak mempersoalkan yang bersangkutan.

"Persyaratannya terpenuhi dan kemudian sistem kita clear."

"DPO (daftar pencarian orang) clear. Kalau dari sistem tidak ada hambatan bagi bersangkutan buat paspor," terang Jhoni. (*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Kabareskrim Sebut Djoko Tjandra Warga Negara Papua Nugini, Punya Izin Tinggal Tetap di Malaysia, https://wartakota.tribunnews.com/2020/08/03/kabareskrim-sebut -djoko-tjandra-warga-negara-papua-nugini-punya-izin-tinggal-te tap-di-malaysia?page=all

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved