Misteri Djoko Tjandra, Jadi Warga Papua Nugini, Izin Tinggal Tetap di Malaysia, Padahal Masih WNI
"Dari pemeriksaan kami terakhir, yang bersangkutan sejak lari ke luar negeri, sempat tinggal di Papua Nugini. Lalu pindah dan tinggal di Malaysia."
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakhrullah mengatakan, berdasarkan database Dukcapil, Djoko Tjandra masih berstatus sebagai WNI atau warga negara Indonesia.
Karena itu, Dukcapil di DKI Jakarta, tepatnya Kelurahan Grogol Selatan, menerbitkan KTP elektronik untuk buronan hak tagih (Cassie) Bank Bali tersebut.
"Karena dalam UU Adminduk semua WNI yang sudah memenuhi syarat negara wajib memberikan KTP-el atau wajib memberikan identitas," kata Zudan kepada Tribunnews, Rabu (29/7/2020).
Zudan mengaku pernah mendengar isu Djoko Tjandra pernah mendapat paspor Papua Nugini.
Namun, berdasarkan informasi yang diterimanya, paspor tersebut sudah ditarik.
"Di Indonesia kan tidak mengenal istilah kewarganegaraan ganda."
"Mestinya kalau dia sudah memiliki kewarganegaraan lain dia sudah bukan WNI," terang Zudan.
Pihaknya telah bertanya ke Kementerian Hukum dan HAM sebagai lembaga yang mempunyai kewenangan menentukan kewarganegaraan Djoko Tjandra.
Disebutkan, Djoko Tjandra belum pernah melakukan pelepasan kewarganegaraan, sehingga kelurahan Grogol Selatan menerbitkan KTP elektronik miliknya.
"Bila terbukti Djoko Tjandra sudah WNA, maka KTP dan KK-nya akan kita batalkan."
"Kita menunggu pembuktian itu, sampai sekarang yang bersangkutan masih WNI," ucapnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut pihaknya belum mengetahui keberadaan Djoko Tjandra, buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
• Prediksi Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani: Di Solo Kemungkinan Calon Tunggal, Gibran-Teguh
• Ikut Pilkada Solo, Putra Jokowi Gibran Rakabuming Raka Temui Bu Mega, Sowan Juga ke Prabowo Subianto
• Ini Kabar yang Datang Dari Veronica Tan, Nicholas Sean Angkat Barang Malam-malam
Bahkan, pihaknya juga tak tahu status kewarganegaraan Djoko Tjandra sekarang.
"Kita masih bergerak, sekarang warga negara mana Djoko Tjandra ini kita juga enggak tahu," kata Burhanuddin di Jalan Sultan Hasanuddin Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020).
Hal itu karena Djoko Tjandra bisa membuat KTP-el sebelum mengajukan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.