Febrie Adriansyah "Masih Dipertimbangkan Kejagung Gandeng KPK Dalami Aliran Dana Dari Djoko Tjandra"
Oknum jaksa Pinangki Sirna Malasari kini berurusan dengan kasus pelarian buronan Djoko Tjandra. Seab selama ini Pinangki diam-diam temui Djoko Tjandra
Berdasarkan informasi dari Kejagung RI, Jaksa Pinangki merupakan seorang jaksa Madya yang kini menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Hari mengatakan Jaksa Pinangki juga terbukti melakukan perjalanan ke luar negeri sebanyak 9 kali tanpa izin dalam kurun waktu tahun 2019 saja.
• Krisdayanti Diam-Diam Temui Tante Atta Halilintar, Lalu Bicarakan Soal Pernikahan Aurel Hermansyah
• Mendikbud Nadiem Makaraim Ternyata Bukan Orang Biasa Paling Kaya Di Kalangan Menteri Presiden Jokowi
• LUAR BIASA! TNI AD Buat Ban Antikempis, Bisa Bengkokkan Paku Tak Tembus Peluru Walau Ditembaki Musuh

"Terbukti melakukan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil yaitu telah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa mendapat izin tertulis dari pimpinan sebanyak 9 kali dalam tahun 2019," jelasnya.
Atas dasar itu, pemberian sanksi terhadap yang bersangkutan dinilai setimpal dengan berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh Jaksa Pinangki.
Apalagi, pelanggaran terakhir pelaku sempat bertemu dengan buronan korupsi Djoko Tjandra.
"Untuk menegakkan disiplin, perlu menjatuhkan hukuman disiplin yang setimpal dengan pelanggaran disiplin yang dilakukannya," bebernya.
Di sisi lain, Hari enggan membeberkan secara rinci terkait alasan banyaknya pelaku melakukan perjalanan ke luar negeri.
Namun berdasarkan hasil pemeriksaan Pinangki, pelaku pergi ke luar negeri menggunakan biaya pribadi."Motif kami tidak bisa sampaikan, apakah dia berobat atau jalan-jalan tapi bagi pemeriksa mendapatkan bukti yang bersangkutan tanpa izin Itu sudah merupakan pelanggaran disiplin," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kejagung Dalami Dugaan Aliran Dana yang Mengalir ke Jaksa Pinangki, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/08/04/kejagung-dalami-dugaan-aliran-dana-yang-mengalir-ke-jaksa-pinangki?page=all