Febrie Adriansyah "Masih Dipertimbangkan Kejagung Gandeng KPK Dalami Aliran Dana Dari Djoko Tjandra"
Oknum jaksa Pinangki Sirna Malasari kini berurusan dengan kasus pelarian buronan Djoko Tjandra. Seab selama ini Pinangki diam-diam temui Djoko Tjandra
Hari mengatakan jaksa Pinangki telah legawa untuk mengikuti sanksi disiplin yang diberikan kepadanya.
Ke depan, pihaknya juga tengah melakukan penelusuran apakah ada tindak pidana yang dilakukan Jaksa Pinangki.
Ia mengatakan saat ini kasus tersebut juga telah dilimpahkan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus).
Nantinya, penyidik akan menelusuri apakah ada tindak pidana yang dilakukan oleh Jaksa Pinangki.
"Dugaan adanya suatu peristiwa yang diduga pidana, itu sudah diserahkan ke JAMPidsus dan proses selanjutnya sesuai dengan SOP yang ada di Pidsus. Maka laporan hasil pemeriksaan pengawasan tadi akan dilakukan telaah oleh tim. Mudah-mudahan minggu depan sudah bisa kami sampaikan apakah nanti akan meningkat menjadi proses selanjutnya yang dalam hal ini prosesnya adalah penyelidikan," jelasnya.
Sementara itu, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Kejagung) Febrie Adriansyah mengatakan berkas perkara Jaksa Pinangki telah dipegang oleh JAM Pidsus.
Ia menyebut akan melakukan pendalaman terlebih dahulu.
"Kita terima dan kemarin dilakukan pendalaman oleh temen-temen jaksa di Pidsus, kemudian tahapannya akan sampai ke saya selaku Dirdik. Nanti akan kita usulkan berikut apa hasil pendalaman. Apakah ini akan ditindaklanjuti dengan penyelidikan atau tidak, nanti kita lihat hasilnya," pungkasnya.
Jaksa Pinangki Dicopot dari Jabatannya
Seorang oknum jaksa perempuan, Pinangki Sirna Malasari yang fotonya viral tengah bersama buronan korupsi Djoko Tjandra dan pengacaranya Anita Kolopaking berbuntut panjang.
Kini, Pinangki harus dicopot dari jabatannya.
Pencopotan itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor : KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa Pembebasan Dari Jabatan Struktural.
Pencopotan itu diteken langsung oleh Wakil Jaksa Agung.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono mengatakan keputusan tersebut setelah Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan melakukan pemeriksaan langsung kepada Jaksa Pinangki.
"Ternyata telah ditemukan adanya bukti permulaan pelanggaran disiplin oleh terlapor Dr Pinangki Sirna Malasari sehingga ditingkatkan pemeriksaannya menjadi Inspeksi kasus," kata Hari kepada wartawan, Kamis (30/7/2020).