Febrie Adriansyah "Masih Dipertimbangkan Kejagung Gandeng KPK Dalami Aliran Dana Dari Djoko Tjandra"

Oknum jaksa Pinangki Sirna Malasari kini berurusan dengan kasus pelarian buronan Djoko Tjandra. Seab selama ini Pinangki diam-diam temui Djoko Tjandra

Editor: Frans Krowin
Facebook/via Tribun Kaltim/WartaKota
Jaksa Pinangki, Profil Jaksa Cantik yang Terseret Kasus Djoko Tjandra, Kini Suaminya Ikut Terancam 

Febrie Adriansyah: "Masih Dipertimbangkan Kejagung Gandeng KPK Dalami Aliran Dana Dari Djoko Tjandra"

POS-KUPANG.COM, JAKARTA – Sampai saat ini, Kejaksaan Agung masih mempertimbangkan, apakah menggandeng KPK dalam mendalami aliran dana dari Djoko Tjandra atau tidak.

Hal ini diungkapkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah kepada wartawan, Selasa (4/8/2020).

“Kami masih mendalami dugaan adanya aliran dana yang mengalir kepada  Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Apakah untuk hal itu perlu gandeng KPK atau tidak, kini sedang dipertimbangkan,” katanya.

Untuk diketahui, oknum jaksa Pinangki Sirna Malasari kini berurusan dengan kasus pelarian buronan Djoko Tjandra. Pasalnya, selama ini jaksa Pinangki ternyata diam-diam menemui buronan tersebut.

Kasus itu diketahui setelah sebuah foto kebersamaan antara Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Anita Kolopaking dan Djoko Tjandra, tiba-tiba viral di media sosial.

Atas viralnya foto tersebut, Jaksa Pinangki kemudian dicopot dari jabatannya, lantaran diduga melakukan pelanggaran disiplin berat.

Ramalan Zodiak Cinta, Rabu 5 Agustus 2020, Virgo Anda Kurang Tegas, Leo Jaga Mulut, Pisces Emosional

Anang Hermansyah Beli Mobil Rantis Maung Yang Pernah Diujicoba Prabowo Subianto, “Kami Beli Dua”

Krisdayanti Diam-Diam Temui Tante Atta Halilintar, Lalu Bicarakan Soal Pernikahan Aurel Hermansyah

"Semua masih kita dalami dari hasil pemeriksaan di pengawasan. Kita belum memulai dan ini baru sampai kemarin di rekan-rekan jaksa Pidsus. Tentunya akan segera kita ambil sikap. Bagaimana dari hasil pendalaman pemeriksaan dari pengawasan tersebut," kata Febrie di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (4/8/2020).

Dia mengaku belum mengetahui apakah akan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendalami aliran dana tersebut.

Yang jelas, pihaknya akan menggelar pemeriksaan secara transparan.

"Kita akan perdalam dulu, yang jelas kita akan transparan, yang jelas kita sudah tindak Jaksa P tersebut. Tentunya ini juga akan kita putuskan apakah Jaksa P juga terlibat atau tidak di sisi pidanannya, tentunya dari kita akan kita perdalam," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung RI menyampaikan oknum jaksa perempuan Pinangki Sirna Malasari telah mendapatkan sanksi setimpal akibat aksinya pergi ke luar negeri tanpa izin dan berfoto dengan terpidana korupsi Djoko Tjandra di Malaysia.

Petugas kepolisian membawa buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) yang ditangkap di Malaysia menuju Bareskrim Polri setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020).
Petugas kepolisian membawa buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) yang ditangkap di Malaysia menuju Bareskrim Polri setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). (ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI)

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono mengatakan pihaknya telah menjatuhkan sanksi pertama kepada Jaksa Pinangki.

Yakni, hukuman disiplin tingkat berat dengan mencopotnya dari jabatan struktural di korps Adhyaksa.

"Sudah kami sampaikan bahwa yang bersangkutan sudah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat yaitu pencopotan atau istilah kawan-kawan nonjobkan dari jabatan struktural," kata Hari di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (4/8/2020).

Hari mengatakan jaksa Pinangki telah legawa untuk mengikuti sanksi disiplin yang diberikan kepadanya.

Ke depan, pihaknya juga tengah melakukan penelusuran apakah ada tindak pidana yang dilakukan Jaksa Pinangki.

Ia mengatakan saat ini kasus tersebut juga telah dilimpahkan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus).

Nantinya, penyidik akan menelusuri apakah ada tindak pidana yang dilakukan oleh Jaksa Pinangki.

"Dugaan adanya suatu peristiwa yang diduga pidana, itu sudah diserahkan ke JAMPidsus dan proses selanjutnya sesuai dengan SOP yang ada di Pidsus. Maka laporan hasil pemeriksaan pengawasan tadi akan dilakukan telaah oleh tim. Mudah-mudahan minggu depan sudah bisa kami sampaikan apakah nanti akan meningkat menjadi proses selanjutnya yang dalam hal ini prosesnya adalah penyelidikan," jelasnya.

Sementara itu, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Kejagung) Febrie Adriansyah mengatakan berkas perkara Jaksa Pinangki telah dipegang oleh JAM Pidsus.

Ia menyebut akan melakukan pendalaman terlebih dahulu.

"Kita terima dan kemarin dilakukan pendalaman oleh temen-temen jaksa di Pidsus, kemudian tahapannya akan sampai ke saya selaku Dirdik. Nanti akan kita usulkan berikut apa hasil pendalaman. Apakah ini akan ditindaklanjuti dengan penyelidikan atau tidak, nanti kita lihat hasilnya," pungkasnya.

Jaksa Pinangki Dicopot dari Jabatannya

Seorang oknum jaksa perempuan, Pinangki Sirna Malasari yang fotonya viral tengah bersama buronan korupsi Djoko Tjandra dan pengacaranya Anita Kolopaking berbuntut panjang.

Kini, Pinangki harus dicopot dari jabatannya.

Pencopotan itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor : KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa Pembebasan Dari Jabatan Struktural.

Pencopotan itu diteken langsung oleh Wakil Jaksa Agung.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono mengatakan keputusan tersebut setelah Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan melakukan pemeriksaan langsung kepada Jaksa Pinangki.

"Ternyata telah ditemukan adanya bukti permulaan pelanggaran disiplin oleh terlapor Dr Pinangki Sirna Malasari sehingga ditingkatkan pemeriksaannya menjadi Inspeksi kasus," kata Hari kepada wartawan, Kamis (30/7/2020).

Berdasarkan informasi dari Kejagung RI, Jaksa Pinangki merupakan seorang jaksa Madya yang kini menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.

Hari mengatakan Jaksa Pinangki juga terbukti melakukan perjalanan ke luar negeri sebanyak 9 kali tanpa izin dalam kurun waktu tahun 2019 saja.

Krisdayanti Diam-Diam Temui Tante Atta Halilintar, Lalu Bicarakan Soal Pernikahan Aurel Hermansyah

Mendikbud Nadiem Makaraim Ternyata Bukan Orang Biasa Paling Kaya Di Kalangan Menteri Presiden Jokowi

LUAR BIASA! TNI AD Buat Ban Antikempis, Bisa Bengkokkan Paku Tak Tembus Peluru Walau Ditembaki Musuh

Buronan Kasus Bank Bali Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari
Buronan Kasus Bank Bali Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari (kolase TribunnewsWiki/KOMPAS/DANU KUSWORO)

"Terbukti melakukan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil yaitu telah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa mendapat izin tertulis dari pimpinan sebanyak 9 kali dalam tahun 2019," jelasnya.

Atas dasar itu, pemberian sanksi terhadap yang bersangkutan dinilai setimpal dengan berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh Jaksa Pinangki.

Apalagi, pelanggaran terakhir pelaku sempat bertemu dengan buronan korupsi Djoko Tjandra.

"Untuk menegakkan disiplin, perlu menjatuhkan hukuman disiplin yang setimpal dengan pelanggaran disiplin yang dilakukannya," bebernya.

Di sisi lain, Hari enggan membeberkan secara rinci terkait alasan banyaknya pelaku melakukan perjalanan ke luar negeri.

Namun berdasarkan hasil pemeriksaan Pinangki, pelaku pergi ke luar negeri menggunakan biaya pribadi."Motif kami tidak bisa sampaikan, apakah dia berobat atau jalan-jalan tapi bagi pemeriksa mendapatkan bukti yang bersangkutan tanpa izin Itu sudah merupakan pelanggaran disiplin," pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kejagung Dalami Dugaan Aliran Dana yang Mengalir ke Jaksa Pinangki, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/08/04/kejagung-dalami-dugaan-aliran-dana-yang-mengalir-ke-jaksa-pinangki?page=all

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved