Febrie Adriansyah "Masih Dipertimbangkan Kejagung Gandeng KPK Dalami Aliran Dana Dari Djoko Tjandra"

Oknum jaksa Pinangki Sirna Malasari kini berurusan dengan kasus pelarian buronan Djoko Tjandra. Seab selama ini Pinangki diam-diam temui Djoko Tjandra

Editor: Frans Krowin
Facebook/via Tribun Kaltim/WartaKota
Jaksa Pinangki, Profil Jaksa Cantik yang Terseret Kasus Djoko Tjandra, Kini Suaminya Ikut Terancam 

Febrie Adriansyah: "Masih Dipertimbangkan Kejagung Gandeng KPK Dalami Aliran Dana Dari Djoko Tjandra"

POS-KUPANG.COM, JAKARTA – Sampai saat ini, Kejaksaan Agung masih mempertimbangkan, apakah menggandeng KPK dalam mendalami aliran dana dari Djoko Tjandra atau tidak.

Hal ini diungkapkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah kepada wartawan, Selasa (4/8/2020).

“Kami masih mendalami dugaan adanya aliran dana yang mengalir kepada  Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Apakah untuk hal itu perlu gandeng KPK atau tidak, kini sedang dipertimbangkan,” katanya.

Untuk diketahui, oknum jaksa Pinangki Sirna Malasari kini berurusan dengan kasus pelarian buronan Djoko Tjandra. Pasalnya, selama ini jaksa Pinangki ternyata diam-diam menemui buronan tersebut.

Kasus itu diketahui setelah sebuah foto kebersamaan antara Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Anita Kolopaking dan Djoko Tjandra, tiba-tiba viral di media sosial.

Atas viralnya foto tersebut, Jaksa Pinangki kemudian dicopot dari jabatannya, lantaran diduga melakukan pelanggaran disiplin berat.

Ramalan Zodiak Cinta, Rabu 5 Agustus 2020, Virgo Anda Kurang Tegas, Leo Jaga Mulut, Pisces Emosional

Anang Hermansyah Beli Mobil Rantis Maung Yang Pernah Diujicoba Prabowo Subianto, “Kami Beli Dua”

Krisdayanti Diam-Diam Temui Tante Atta Halilintar, Lalu Bicarakan Soal Pernikahan Aurel Hermansyah

"Semua masih kita dalami dari hasil pemeriksaan di pengawasan. Kita belum memulai dan ini baru sampai kemarin di rekan-rekan jaksa Pidsus. Tentunya akan segera kita ambil sikap. Bagaimana dari hasil pendalaman pemeriksaan dari pengawasan tersebut," kata Febrie di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (4/8/2020).

Dia mengaku belum mengetahui apakah akan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendalami aliran dana tersebut.

Yang jelas, pihaknya akan menggelar pemeriksaan secara transparan.

"Kita akan perdalam dulu, yang jelas kita akan transparan, yang jelas kita sudah tindak Jaksa P tersebut. Tentunya ini juga akan kita putuskan apakah Jaksa P juga terlibat atau tidak di sisi pidanannya, tentunya dari kita akan kita perdalam," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung RI menyampaikan oknum jaksa perempuan Pinangki Sirna Malasari telah mendapatkan sanksi setimpal akibat aksinya pergi ke luar negeri tanpa izin dan berfoto dengan terpidana korupsi Djoko Tjandra di Malaysia.

Petugas kepolisian membawa buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) yang ditangkap di Malaysia menuju Bareskrim Polri setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020).
Petugas kepolisian membawa buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) yang ditangkap di Malaysia menuju Bareskrim Polri setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). (ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI)

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono mengatakan pihaknya telah menjatuhkan sanksi pertama kepada Jaksa Pinangki.

Yakni, hukuman disiplin tingkat berat dengan mencopotnya dari jabatan struktural di korps Adhyaksa.

"Sudah kami sampaikan bahwa yang bersangkutan sudah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat yaitu pencopotan atau istilah kawan-kawan nonjobkan dari jabatan struktural," kata Hari di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (4/8/2020).

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved