BANDINGKAN! Kapolri Tindak Jenderal Pro Djoko Tjandra, Jaksa Agung Lunak Pada Jaksa Pinangki, Kenapa
Padahal nyata-nyata sang oknum jaksa berkali-kali menemui buronan yang seharusnya ditangkap, paling tidak Pasal 223 jo Pasal 426 KUHP sudah terpenuhi
Sementara itu, Bareskrim Polri tengah melakukan penyidikan terhadap kasus pelarian Joko Tjandra yang sempat buron selama 11 tahun.
Sejauh ini, polisi telah menetapkan dua orang tersangka karena diduga membantu Joko untuk keluar-masuk Indonesia.
Pertama, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo yang telah menerbitkan surat jalan dan diduga terlibat dalam penerbitan surat kesehatan untuk Joko Tjandra.
Prasetijo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri untuk keperluan pemeriksaan.
Prasetijo disangkakan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 Ayat 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Selain Prasetijo, penyidik juga telah menetapkan Anita Kolopaking sebagai tersangka.
Anita merupakan pengacara atau kuasa hukum Joko, narapidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, saat mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020 silam.
Anita dijerat dengan pasal berlapis. Ia disangkakan Pasal 263 ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diduga Bertemu Djoko Tjandra di Luar Negeri, Ini Pasal Pidana yang Bisa Jerat Jaksa Pinangki", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/08/03/20222111/diduga- bertemu-djoko-tjandra-di-luar-negeri-ini-pasal-pidana-yang-bisa -jerat?page=all#page2